KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana

PERTANYAAN

Sepekan ke belakang banyak netizen kembali mempersoalkan kasus pembunuhan Mirna yang diracun sianida setelah nonton ice cold dari mulai kejanggalan bukti tidak langsung hingga motif pembunuhan. Jessica pada akhirnya divonis pasal pembunuhan berencana dan kini tengah menjalani masa hukumannya. Apa saja unsur-unsur pembunuhan berencana? Lalu apakah motif harus dibuktikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Unsur utama dalam pasal pembunuhan berencana adalah unsur perencanaan. Sedangkan motif sebagaimana Anda tanyakan bukanlah termasuk unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Meski bukan termasuk unsur, menurut pandangan kami motif tetap memiliki peranan tersendiri. Apa saja peran motif dalam  pembunuhan berencana dan apakah motif harus dibuktikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Desember 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pembunuhan Berantai

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pembunuhan Berencana

    Pasal pembunuhan berencana diancam pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 340 KUHP

    Pasal 459 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Dari bunyi pasal pembunuhan berencana di atas, apakah dapat diketahui apa saja unsur-unsur pembunuhan berencana? Unsur utama dalam pembunuhan berencana adalah unsur perencanaan. Adami Chazawi sebagaimana disarikan dalam Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana menerangkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam unsur perencanaan. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. Kedua, adanya waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. Ketiga, melaksanakan perbuatannya dalam suasana tenang.

    Masih dalam artikel yang sama, R. Soesilo menyebutkan direncanakan lebih dahulu berarti antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya masih ada waktu bagi pelaku untuk dengan tenang memikirkan, misalnya bagaimana cara pembunuhan dilakukan. Waktu yang dimaksud di sini tidaklah terlalu sempit, dan juga tidak terlalu lama. Intinya selama waktu itu, pelaku masih punya kesempatan membatalkan niat membunuh, namun tidak ia lakukan.

    Motif dalam Pembunuhan Berencana

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah pembunuhan memerlukan motif? Umumnya pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh motif balas dendam, kecemburuan, kesal, emosi, dan sebagainya. Namun demikian, motif bukanlah termasuk unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun unsur pembunuhan berencana.

    Dikarenakan motif bukanlah unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana, lalu apakah motif harus dibuktikan? Tidak, motif dalam suatu pembunuhan tidak harus dibuktikan.

    Namun demikian, dalam berbagai pandangan menyebutkan motif dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang tidak memiliki wujud konkret dan hanya bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Berikut kami uraikan alasan mengapa motif memiliki peranan tersendiri.[2]

    Pertama, motif sebagai alat bukti petunjuk bermanfaat untuk menghubungkan alat bukti lainnya, yakni merangkai keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa yang semula berdiri sendiri menjadi keselarasan.[3]

    Kedua, motif mengarah pada pertanggungjawaban pidana atau kesalahan pelaku. Dalam artian motif tidak untuk membuktikan tindak pidana, melainkan untuk membuktikan kesalahan pelaku. Hakim dapat menggunakan motif untuk menganalisis sejauh mana risiko dari perbuatan pelaku.[4]

    Ketiga, motif turut menunjang rasionalitas dalam suatu peristiwa, dengan cara menghubungkan peristiwa satu dengan peristiwa lainnya hingga menjadi satu rangkaian cerita yang utuh. Motif akan menjawab pertanyaan mengapa pelaku nekat melakukan suatu kejahatan.[5]

    Keempat, motif sebagai benang merah aspek psikologi dalam pembuktian yang menggambarkan tingkat kesalahan pelaku. Selain itu, dengan menelusuri motif dapat diketahui bagaimana keadaan hingga bisa membawa pelaku melakukan perbuatan kriminal.[6]

    Dengan demikian, menurut pandangan kami meskipun motif tidak harus dibuktikan karena bukan termasuk unsur pasal pembunuhan berencana, namun motif juga memiliki peranan penting untuk menilai pertanggungjawaban pidana atau kesalahan pelaku sebagaimana telah diterangkan di atas.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh ada kasus pembunuhan berencana bermotifkan dendam adat yang kami sarikan dalam Putusan MA No. 302K/PID/2016. Dalam kesaksian diceritakan sempat terjadi perbedaan pendapat dalam suatu pembicaraan adat dengan masyarakat adat setempat (hal. 77).

    Kemudian dalam tingkat kasasi, meskipun motif tidak disebutkan secara eksplisit, Mahkamah Agung menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama-sama dengan yang lain mendatangi rumah saksi korban untuk menagih empat buah sarung adat, namun tidak diserahkan oleh saksi korban dengan alasan sudah lunas. Lalu timbul perbedaan pendapat dan menimbulkan perkelahian dengan mengeluarkan kata-kata jorok dan meludah (hal. 85)

    Dari perkelahian itu membawa pada kejadian saksi korban dipukul oleh terdakwa yang lain dengan menggunakan batu hutan hingga meninggal dunia. Mengetahui pemukulan ini, terdakwa membiarkannya alias tidak memberikan pertolongan sehingga dianggap sebagai bentuk pembiaran, persetujuan, menyetujui pemukulan tersebut. Maka, terdakwa secara bersama-sama dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (hal. 85-86).

    Pada amar putusan yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dipidana penjara selama 12 tahun (hal. 25).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 302K/PID/2016.

    Referensi:

    Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87

    [3] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87

    [4] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87

    [5] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87

    [6] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87

    Tags

    pembunuhan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!