Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta

Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pencatatan Perkawinan dan Dampaknya pada Perjanjian Pisah Harta

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya seputar perjanjian pisah harta. Inti pertanyaannya adalah: 1. Atas kepemilikan harta (contoh: sebuah rumah) sebelum pernikahan kami telah membuat perjanjian di hadapan notaris atas rumah yang diperoleh tersebut adalah milik kami bersama-sama. Mohon pencerahannya. 2. Saat kami akan mencatatkan perkawinan kami di kantor catatan sipil, apakah kami boleh mengadakan perjanjian harta terpisah (untuk harta yang didapat setelah perkawinan)? Mohon pencerahannya. Terima kasih atas pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 11 Pebruari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

    Bagaimana Jika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran Anak?

     

     

    Pada dasarnya, perjanjian perkawinan secara tertulis diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.

     

    Dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan karena pada dasarnya kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.

     

    Kemudian mengenai perjanjian pisah harta, Anda masih dapat membuat perjanjian harta terpisah untuk harta yang didapat setelah perkawinan, karena perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.   Pada dasarnya, perjanjian perkawinan secara tertulis diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK”):

     

    (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”), perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Mengenai bentuk dan isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak diberikan hak seluas-luasnya selama tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.[1]

     

    Dalam hal Anda memperjanjikan bahwa rumah yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bersama, hal tersebut diperbolehkan untuk dilakukan karena pada dasarnya kedua belah pihak diberikan kebebasan untuk membuat isi dan bentuk perjanjian perkawinan.

     

    2.  Mengenai pembuatan perjanjian pisah harta, karena Anda mengatakan bahwa “akan mencatatkan perkawinan kami di kantor catatan sipil”, kami berasumsi bahwa Anda telah menikah secara agama, tetapi belum mencatatkannya di kantor catatan sipil. Dalam hal Anda belum mencatatkan perkawinan Anda di kantor catatan sipil, maka secara hukum negara, perkawinan Anda belum diakui.

     

    Sebagaimana telah disebutkan di atas, pada dasarnya, perjanjian perkawinan dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK, perjanjian perkawinan tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan agar berlaku bagi pihak ketiga. Kemudian Surat Dirjen 472.2/2017 mengatur lebih lanjut bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Anda masih dapat membuat perjanjian harta terpisah untuk harta yang didapat setelah perkawinan, karena perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.[2]

     

    Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.  Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.



    [1] Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan jo. Putusan MK

    [2] Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan MK

    Tags

    hukumonline
    pencatatan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!