Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Persetujuan Anak Jika Ibu Ingin Jual Tanah Warisan?

PERTANYAAN

Seorang ibu, 70 tahun, dalam keadaan sehat ingin menjual sebidang tanah yang sejak dibeli sudah bersertifikat ATAS NAMANYA SENDIRI. Suaminya sudah meninggal dunia lama setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya? Bila diperlukan, dalam bentuk apa dan siapa yang harus mempersiapkannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 09 Januari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

    Fatwa Waris Sebagai Bukti Kelengkapan Jual Beli Tanah Warisan

     

     

    Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal.

     

    Namun, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari ayahnya). Sehingga pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris. Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut, dalam bentuk seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

     

    Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si ibu dan suaminya. Kami asumsikan bahwa si ibu dan suaminya bukan beragama Islam sehingga tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam hal ini, Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum suaminya. Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.

     

    Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan

    Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penjelasan lebih lanjut mengenai harta benda dalam perkawinan dapat Anda simak Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?.

     

    Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bersama

    Akan tetapi, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya).[1]

     

    Pada dasarnya dalam jual beli tanah, pada saat melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli, diperlukan dokumen-dokumen berikut:[2]

    a.    surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;

    b.   surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;

    c.   akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli):

    d.    bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;

    e.    bukti identitas penerima hak;

    f.     sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;

    g.  izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara)[3];

    h.   bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam hal bea tersebut terutang;

    i.   bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dalam hal pajak tersebut terutang.

     

    Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris, maka perlu disertakan juga surat keterangan mewaris (bagi WNI penduduk asli) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam)[4] untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris atas penjualan tanah warisan tersebut.

     

    Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam artikel Pemilikan Tanah Secara Warisan (2) yang dimuat di laman irmadevita.com, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika sebagian dari tanah adalah harta bersama, maka jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

     

     

     

     



    [1] Pasal 832 KUHPer

    [2] Pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”)

    [3] Pasal 98 ayat (1) Permen Agraria 3/1997

    [4] Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4) Permen Agraria 3/1997

    Tags

    pendaftaran tanah
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!