Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?

Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?

PERTANYAAN

Yth. hukumonline, saya mau tanya. Saya punya teman, dia dulu punya musuh, dan dia dendam sekali sama musuhnya, karena pernah membuat dia malu di depan orang. Singkat cerita, sekarang sudah zamannya media sosial, dia ingin iseng ke musuhnya itu dengan cara menduplikat account FB musuhnya itu. Tapi dia tidak ada niat unutuk mencemarkan nama baik musuhnya atau menjelek-jelekkan teman-teman si musuhnya, cuma sekedar iseng belaka. Tak lama dia membuat FB duplikat itu, adik musuhnya membuat status ancaman akan menyeret dia ke penjara. Memang ancaman ini tidak menyebutkan nama teman saya, tapi teman saya merasa kalau status FB adik si musuh tertuju pada teman saya. Sekarang teman saya lagi stres memikirkan itu, kasihan dia punya 2 orang anak masih kecil-kecil, 3 tahun dan 11 bulan. Saya mohon bantuannya pak agar masalah teman saya tidak dibawa ke polisi segala, apakah itu hukum pidana atau perdata.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yth. Rekan yang baik,
     

    Ada dua hal yang menjadi isu dari penjelasan Rekan, yaitu menduplikat akun Facebook dan konsekuensi pidana atau perdata. Mengingat belum adanya gambaran yang lebih jelas mengenai “menduplikat akun FB”, maka akan dibahas dua kemungkinannya di bawah.

     
    Menduplikat Akun FB

    Pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).

     

    Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan.

     

    Setiap situs jejaring sosial memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh penggunanya, demikian juga dengan Facebook. Aturan ini perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mendaftar atau sebelum ia lebih jauh menggunakan layanan situs.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Facebook Terms and Policies terdiri dari:

    -          Statement of Rights and Responsibilities (SRR), yang mengatur ketentuan yang harus disetujui oleh pengguna;

    -          Data Use Policy, yang mengatur mengenai informasi yang diterima oleh facebook dan bagaimana Facebook menggunakan informasi tersebut;

    -          Community Standards (CS), mengenai apa yang tidak diperbolehkan dan bagaimana melaporkan pelanggaran;

     

    Berdasarkan SRR yang terakhir diperbarui tanggal 11 Desember 2012, diatur mengenai hak dan kewajiban pengguna akun Facebook. Dalam bagian aturan Registration and Account Security dimuat ketentuan: “You will not provide any false personal information on Facebook, or create an account for anyone other than yourself without permission.

     

    Ketentuan ini juga mirip dengan yang dibuat oleh Twitter mengenai larangan impersona. Impersonation: You may not impersonate others through the Twitter service in a manner that does or is intended to mislead, confuse, or deceive others.

     

    Selain itu, berdasarkan CS dari Facebook juga diatur mengenai Standar Komunitas Facebook dan salah satu standarnya ialah sebagai berikut;

    “Di Facebook orang terhubung dan berbagi menggunakan identitas asli. Budaya ini menciptakan tanggung jawab serta membangun kepercayaan dan keamanan bagi semua orang. Mengaku sebagai orang lain, membuat akun lebih dari satu, atau pura-pura mewakili sebuah organisasi akan merugikan komunitas dan melanggar ketentuan Facebook. Dan akhirnya, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi orang lain.”

     

    Oleh karena itu, membuat duplikat akun Facebook orang lain tanpa persetujuannya merupakan pelanggaran aturan yang dimaksud. Apakah ini merupakan tindak pidana?

     

    Sebagai gambaran, di Arizona, Amerika Serikat telah diusulkan untuk mengkriminalisasi dengan ancaman penjara terhadap orang yang membuat akun Facebook atau Twitter dengan nama orang lain tanpa persetujuan pemiliknya, atau dengan maksud untuk merugikan orang/pihak lain.

     
    Pasal 35 UU ITE

    Undang-undang di Indonesia juga mengatur hal yang serupa. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

     

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keamanan dan jaminan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal ini dapat ditujukan dalam suatu transaksi di mana para pihak bergantung pada kebenaran dan keautentikan (keaslian) informasi.

     

    Secara sederhana, yang dimaksud dengan “sengaja” ialah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang atau munculnya akibat yang dilarang. “Iseng” menunjukkan adanya kesengajaan. Akan tetapi, membuat duplikat akun FB (Facebook) memperkuat adanya kesengajaan karena orang tersebut harus melakukan serangkaian tindakan yang sistematis dan terencana, mulai dari mendaftar akun Facebook (mengisi nama, e-mail – membuat e-mail terlebih dahulu, memilih kata sandi, melakukan konfirmasi) sampai kepada mencari gambar target, mengunggah atau memasukkan konten, dan mengundang orang lain sebagai teman.

     

    Sedangkan, yang dimaksud dengan “data yang autentik” ditujukan terhadap dua hal, yaitu: (i) sumber, dan (ii) konten. Maksudnya, sumber keluarnya Informasi atau Dokumen Elektronik itu ialah sumber yang asli atau generator, dan konten yang keluar dari sumber tersebut ialah konten yang dimaksudkan oleh sumber. Oleh karena itu, “data yang autentik” di sini bukan hanya terhadap data yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang (sehubungan dengan akta autentik), tetapi juga data selain itu sepanjang memenuhi kedua unsur keautentikan yang dimaksud.

     

    Secara umum, yang dimaksud dengan “manipulasi” ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk di dalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan (KBBI). Oleh karena itu, menduplikat akun Facebook dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pasal 35 UU ITE apabila pelaku telah merugikan orang lain.

     

    Karena gambaran “menduplikat” masih belum terang, maka diberikan dua contoh menduplikat akun Facebook. Pertama, pelaku menduplikat akun Facebook dalam arti hanya membuat akun Facebook dengan nama pengguna (user name) dan identitas serta foto yang sama dan tidak menggunakannya. Kedua, pelaku tidak hanya membuat akun dengan nama pengguna (user name) dan identitas serta foto yang sama, tetapi juga menggunakannya untuk mengundang teman-teman korban (pemilik identitas sebenarnya) sebagai temannya untuk kemudian pelaku: (i) mencaci-maki memfitnah, atau mencela orang lain sehingga para teman korban menyangka bahwa korbanlah yang melakukan hal tersebut, atau (ii) menipu teman atau kerabat korban dengan maksud misalkan dengan cara meminta para teman/kerabat korban untuk mengirimkan pulsa atau mentransfer sejumlah uang atas nama korban. Pasal 35 UU ITE ditujukan untuk contoh yang kedua.

     

    Di dalam Pasal 51 UU ITE dinyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

     
    Gugatan Perdata

    Setiap orang yang merasa dirinya dirugikan berdasarkan suatu alas hukum yang sah dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang merugikan dirinya. Apabila perbuatan menduplikat akun Facebook yang dimaksud telah menimbulkan kerugian bagi dirinya, baik secara materil maupun imateril, seseorang dapat menggunakan mekanisme gugatan ke pengadilan negeri.

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu Rekan.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    1.    Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa

    2.    www.warungcyber.web.id 

    3. http://abcnews.go.com/ABC_Univision/arizona-bill-outlaw-fake-profiles-sites-facebook-twitter/story?id=18123322#.UOvXj3eg-2s

    4.    http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php

     
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!