KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pelaksanaan Uji Coba Kendaraan Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Pelaksanaan Uji Coba Kendaraan Bermotor

Aturan Pelaksanaan Uji Coba Kendaraan Bermotor
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pelaksanaan Uji Coba Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Apakah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam proses uji coba kendaraan bermotor (mobil) yang belum ada izin resmi terdapat unsur pelanggaran hukumnya? Misalnya, dalam kasus kecelakaan mobil Tuxico baru-baru ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”), pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

     

    Kemudian, setiap kendaraan bermotor yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian yang meliputi uji tipe dan uji berkala (lihat Pasal 49 UULLAJ). Uji tipe wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe (Pasal 50 ayat [1] UULLAJ). Sedangkan, uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan (Pasal 53 ayat [1] UULLAJ). Mengenai uji tipe, hal tersebut dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah (Pasal 50 ayat [3] UULLAJ).

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Pengaturan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan, diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). Kendaraan bermotor dapat menggunakan motor penggerak berupa motor bakar, motor listrik, atau gabungan motor bakar dan motor listrik (Pasal 7 huruf b jo. Pasal 12 ayat [1] PP 55/2012). Pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor yang memiliki (Pasal 122 ayat [1] PP 55/2012):

    a.    prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor

     

    Pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor dilaksanakan di dalam fasilitas pengujian milik unit pelaksana uji tipe pemerintah diantaranya berupa trek pengujian kecepatan tinggi, trek pengujian tanjakan dan turunan, trek pengujian melalui jalan berlumpur, dan trek pengujian slip (lihat Pasal 141 ayat [1] PP 55/2012).

     

    Kendaraan bermotor yang belum lulus uji tipe, berarti belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga belum boleh dioperasikan di jalan. Apabila kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tetapi sudah dioperasikan di jalan maka berdasarkan Pasal 286 UULLAJ pelanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

     

    Terkait kasus kecelakaan kendaraan yang Saudara contohkan, mungkin yang Saudara maksud adalah kasus kecelakaan mobil Tucuxi yang belakangan sedang ramai diberitakan. Berdasarkan berbagai pemberitaan, diketahui bahwa mobil Tucuxi dengan pelat nomor DI 19 masih berupa purwa rupa (prototype) yang sedang dikembangkan produksinya dan belum memiliki sertifikat uji tipe. Oleh karena itu, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor.

     

    Selain itu, dalam kasus kecelakaan mobil Tucuxi, mobil tersebut memakai pelat nomor “DI 19”, padahal menurut penelusuran kami dalam Lampiran Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, di wilayah Republik Indonesia tidak ada kode registrasi DI. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 280 UULLAJ, yang menyatakan:

     
    Pasal 280

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

     
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

     

    Tags

    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!