Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?

Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Batasan Waktu Lembur untuk Pekerja Perempuan?

PERTANYAAN

Halo Hukumonline.com. Apakah boleh pekerja perempuan diperintahkan lembur sampai pukul 21.00? Bagaimana konsekuensi perusahaan atas perintah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

    Selain itu, ada juga beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan. Apa sajakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 Januari 2013.

    Sebelumnya Anda tidak menjelaskan lebih detail mengenai bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja. Padahal, hal tersebut penting mengingat ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari aturan waktu kerja lembur.[1] Sehingga, kami berasumsi bahwa bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja tersebut bukanlah bidang usaha yang dikecualikan.

    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    Pada dasarnya, tidak ada pembedaan mengenai ketentuan lembur (bekerja melebihi waktu kerja) antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan.

    Dalam hal ini, baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan sebagai berikut:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
    2. diperbolehkan untuk dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja boleh dipekerjakan lembur maksimal 4 jam dalam sehari. Dengan demikian, apabila waktu kerja kantor Anda berakhir pada pukul 17.00, kemudian Anda diperintahkan untuk lembur sampai pukul 21.00, maka ini tidak menyalahi aturan batasan waktu kerja lembur.

    Lain halnya apabila waktu kerja Anda berakhir pada pukul 16.00, maka perintah lembur sampai pukul 21.00 menjadi menyalahi ketentuan batasan waktu kerja lembur.

    Oleh karena itu, Anda dapat menghitung sendiri apakah aturan jam lembur yang diperintahkan perusahaan sudah sesuai dengan batasan waktu kerja lembur yang berlaku atau belum.

    Lebih lanjut, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana diterangkan di atas dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.[4]

    Sebagai tambahan, terdapat beberapa rambu-rambu lainnya yang wajib dipatuhi perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan, sebagai berikut:[5]

    1. Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
      1. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
      2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
    4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

    [1] Pasal 81 angka 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur  (“Kepmenakertrans 102/2004”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans 102/2004

    [3] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 76 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    ketenagakerjaan
    kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!