Halo Hukumonline.com. Apakah boleh pekerja perempuan diperintahkan lembur sampai pukul 21.00? Bagaimana konsekuensi perusahaan atas perintah tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Selain itu, ada juga beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan. Apa sajakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 Januari 2013.
Sebelumnya Anda tidak menjelaskan lebih detail mengenai bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja. Padahal, hal tersebut penting mengingat ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari aturan waktu kerja lembur.[1] Sehingga, kami berasumsi bahwa bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja tersebut bukanlah bidang usaha yang dikecualikan.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.[2]
Pada dasarnya, tidak ada pembedaan mengenai ketentuan lembur (bekerja melebihi waktu kerja) antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan.
Dalam hal ini, baik pekerja laki-laki dan perempuan, dapat dipekerjakan lembur dengan ketentuan sebagai berikut:[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
diperbolehkan untuk dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Berdasarkan ketentuan di atas, pekerja boleh dipekerjakan lembur maksimal 4 jam dalam sehari. Dengan demikian, apabila waktu kerja kantor Anda berakhir pada pukul 17.00, kemudian Anda diperintahkan untuk lembur sampai pukul 21.00, maka ini tidak menyalahi aturan batasan waktu kerja lembur.
Lain halnya apabila waktu kerja Anda berakhir pada pukul 16.00, maka perintah lembur sampai pukul 21.00 menjadi menyalahi ketentuan batasan waktu kerja lembur.
Oleh karena itu, Anda dapat menghitung sendiri apakah aturan jam lembur yang diperintahkan perusahaan sudah sesuai dengan batasan waktu kerja lembur yang berlaku atau belum.
Lebih lanjut, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana diterangkan di atas dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.[4]
Sebagai tambahan, terdapat beberapa rambu-rambu lainnya yang wajib dipatuhi perusahaan yang mempekerjakan pekerja perempuan, sebagai berikut:[5]
Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.