Saya ingin memiliki usaha sendiri yakni pengemasan minyak goreng. Nah untuk pengurusan SIUP (Kecil) saya belum tahu besarnya modal yang harus kami laporkan. Sedangkan, saya pernah membaca SIUP (Kecil) milik teman itu tercantum modal perusahaan sebesar Rp200.000.000,-. Apakah jika saya memiliki modal di bawah nominal tersebut apakah saya bisa mengurus SIUP, dengan catatan modal yang kami punya cukup untuk proses kerja awal? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 15 Maret 2013.
Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1.SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3.SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro. Yang termasuk kriteria perusahaan perdagangan mikro adalah yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Perusahaan Perdagangan Mikro diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.
Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk lebih mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui minimum modal wajib dimiiki bagi pengusaha Pengemasan Minyak Goreng berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk mengetahui SIUP yang sesuai dengan Usaha Pengemasan Minyak Goreng, kami jabarkan klasifikasi SIUP berdasarkan Pasal 3Permendag 46/2009, yaitu:
1.SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3.SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.[2]
Pemberian SIUP Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.[3]
Kriteria Perusahaan Perdagangan Mikro adalah sebagai berikut:[4]
a.Usaha perseorangan atau persekutuan;
b.Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
c.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan uraian di atas, klasifikasi SIUP didasarkan pada Kekayaan Bersih yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Untuk lebih memperjelas apakah pengertian dari Kekayaan Bersih tersebut, sehingga dapat mempermudah perhitungan dari kekayaan bersih, berikut kami berikan definisi dari Kekayaan Bersih. Kekayaan Bersih usaha adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[5]
Berdasarkan uraian di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dengan memperhatikan besar modal usaha Saudara. Apabila modal Saudara termasuk dalam pengecualian dari kewajiban memiliki SIUP, kami menyarankan agar Saudara untuk mengajukan SIUP Mikro sebagai legalitas bisnis Saudara guna kepastian hukum dan sebagai bekal mendirikan pondasi bisnis yang kuat.