Saya adalah karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peternakan. Perusahaan menetapkan jam kerja masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 dengan jam istirahat 1 jam yaitu pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Akan tetapi, pada periode produksi perusahaan menetapkan aturan jam kerja yaitu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 16.00 dengan jam istirahat selama 2 jam yaitu pukul 12.00 sampai jam 14.00. Yang saya tanyakan, apakah boleh perusahaan menetapkan 2 jam istirahat tersebut? Karena karyawan akan berada lebih lama di perusahaan 1 jam akibat pemberlakuan istirahat 2 jam. Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan uraian Anda yang mengatakan bahwa bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja adalah peternakan, berarti perusahaan tempat Anda bekerja tidak termasuk ke dalam bidang usaha yang dikecualikan dari ketentuan waktu kerja yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (3) serta penjelasannya, dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Dalam uraian Anda, Anda tidak memberitahukan berapa hari dalam seminggu Anda bekerja. Untuk itu kami berasumsi bahwa hari kerja di perusahaan Anda adalah 5 hari kerja dalam seminggu.
Mengenai jam kerja, kita dapat merujuk kepada UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan uraian Anda, dapat kita lihat bahwa jam kerja perusahaan pada periode produksi adalah 7 (tujuh) jam sehari dengan waktu istirahat 2 (satu) jam.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ada 2 ketentuan mengenai waktu kerja yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Melihat pada ketentuan di atas, maka waktu kerja yang diberlakukan oleh perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, walaupun penambahan waktu istirahat tersebut membuat waktu pulang kantor Anda menjadi mundur dari pukul 15.00 menjadi pukul 16.00.
Dari uraian waktu kerja dan jam istirahat yang Anda berikan, yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan justru adalah ketentuan waktu istirahat kantor Anda. Ini karena berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Dalam hal ini, perusahaan memberikan waktu istirahat setelah 5 jam bekerja (pukul 07.00 – 12.00). Atas dasar hal tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144,dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Jadi, ketentuan perpanjangan waktu istirahat pada periode produksi (menjadi 2 jam) yang membuat waktu pulang kerja menjadi mundur (dari pukul 15.00 menjadi 16.00) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan waktu istirahat yang dimulai pada pukul 12.00 setelah bekerja sejak pukul 07.00 (baik pada hari biasa maupun pada periode produksi) bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.