Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Perusahaan Memberikan Istirahat Tepat pada Waktunya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Perusahaan Memberikan Istirahat Tepat pada Waktunya

Kewajiban Perusahaan Memberikan Istirahat Tepat pada Waktunya
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Perusahaan Memberikan Istirahat Tepat pada Waktunya

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang peternakan. Perusahaan menetapkan jam kerja masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00 dengan jam istirahat 1 jam yaitu pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Akan tetapi, pada periode produksi perusahaan menetapkan aturan jam kerja yaitu masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 16.00 dengan jam istirahat selama 2 jam yaitu pukul 12.00 sampai jam 14.00. Yang saya tanyakan, apakah boleh perusahaan menetapkan 2 jam istirahat tersebut? Karena karyawan akan berada lebih lama di perusahaan 1 jam akibat pemberlakuan istirahat 2 jam. Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan uraian Anda yang mengatakan bahwa bidang usaha perusahaan tempat Anda bekerja adalah peternakan, berarti perusahaan tempat Anda bekerja tidak termasuk ke dalam bidang usaha yang dikecualikan dari ketentuan waktu kerja yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (3) serta penjelasannya, dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

     

    Dalam uraian Anda, Anda tidak memberitahukan berapa hari dalam seminggu Anda bekerja. Untuk itu kami berasumsi bahwa hari kerja di perusahaan Anda adalah 5 hari kerja dalam seminggu.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?

    Adakah Hak Cuti Tahunan untuk Pekerja Part Time?
     

    Mengenai jam kerja, kita dapat merujuk kepada UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan uraian Anda, dapat kita lihat bahwa jam kerja perusahaan pada periode produksi adalah 7 (tujuh) jam sehari dengan waktu istirahat 2 (satu) jam.

     

    Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ada 2 ketentuan mengenai waktu kerja yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, maka waktu kerja yang diberlakukan oleh perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, walaupun penambahan waktu istirahat tersebut membuat waktu pulang kantor Anda menjadi mundur dari pukul 15.00 menjadi pukul 16.00.

     

    Dari uraian waktu kerja dan jam istirahat yang Anda berikan, yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan justru adalah ketentuan waktu istirahat kantor Anda. Ini karena berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus. Dalam hal ini, perusahaan memberikan waktu istirahat setelah 5 jam bekerja (pukul 07.00 – 12.00). Atas dasar hal tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

     

    “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

     

    Jadi, ketentuan perpanjangan waktu istirahat pada periode produksi (menjadi 2 jam) yang membuat waktu pulang kerja menjadi mundur (dari pukul 15.00 menjadi 16.00) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan waktu istirahat yang dimulai pada pukul 12.00 setelah bekerja sejak pukul 07.00 (baik pada hari biasa maupun pada periode produksi) bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu;

    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    jam kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!