Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?

Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Direksi Asing Wajib Diikutsertakan Program Jamsostek?

PERTANYAAN

Apakah direktur asing wajib menjadi peserta jamsostek? Sampai batas usia berapa? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Ada Direktur yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) UUPT, ada yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama).

     

    Bagi Direktur asing yang diangkat oleh Direktur Utama sehingga berstatus sebagai pekerja, maka perusahaan wajib mengikutsertakan Direktur tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Sedangkan Direktur asing yang diangkat melalui RUPS (hubungan hukum korporasi), ia wajib mendaftarkan dirinya sendiri dan anggota keluarnya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Mei 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

     

     

    Ada Direktur yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) UUPT, ada yang tidak diangkat melalui RUPS (diangkat oleh Direktur Utama).

     

    Bagi Direktur asing yang diangkat oleh Direktur Utama sehingga berstatus sebagai pekerja, maka perusahaan wajib mengikutsertakan Direktur tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Sedangkan Direktur asing yang diangkat melalui RUPS (hubungan hukum korporasi), ia wajib mendaftarkan dirinya sendiri dan anggota keluarnya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jabatan Anggota Direksi (Direktur)

    Pertama-tama kami ingin menjelaskan terlebih dahulu apakah jabatan Direktur/anggota Direksi termasuk ke dalam pengertian tenaga kerja yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) atau tidak.

     

    Umar Kasim dalam artikelnya yang berjudul Karyawan Diangkat Jadi Direksi mengatakan bahwa ada perbedaan ketentuan hukum antara seorang karyawan (pekerja/buruh) dalam hubungan kerja dengan Direksi (cq. anggota Direksi) dalam hubungan hukum korporasi (corporate law). Walaupun menurut Prof. Iman Soepomo, karyawan dan anggota Direksi semuanya merupakan tenaga kerja (Hukum Perburuhan/XVIII, 2001, hal. 3, lihat juga Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan).

     

    Lebih lanjut, Umar Kasim menjelaskan jika seorang karyawan bekerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka tentunya tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yakni UU Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sedangkan, seorang anggota Direksi yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi (berdasarkan anggaran dasar) tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Lebih jauh mengenai perbedaan antara karyawan dengan angota Direksi dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Umar Kasim yang berjudul Karyawan Diangkat Jadi Direksi.

     

    Oleh karena seorang anggota Direksi yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi tunduk pada UUPT, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya tidak berlaku bagi anggota Direksi.

     

    Akan tetapi, perlu dilihat juga sebelumnya, apakah Direktur/anggota Direksi asing tersebut diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) UUPT atau tidak diangkat melalui RUPS. Kemalsjah Siregar, Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, dalam artikel yang berjudul Mantan Direktur Gugat Pewaralaba Papa Ron's Pizza, menandaskan perlunya dibedakan perlakuan antara Direksi yang diangkat melalui RUPS dengan Direksi yang diangkat oleh Direktur.

     

    Kemalsjah Siregar menjelaskan bahwa jika seseorang beroleh jabatan sebagai Direksi lewat mandat RUPS, maka ia wajib tunduk pada ketentuan UUPT. Jadi, kalau ada sengketa seputar pengangkatan maupun pemberhentian Direksi, upaya hukumnya ke Pengadilan Negeri. Lain halnya kalau jabatan Direksi diperoleh karena sikap 'murah hati' seorang Direktur Utama. Apapun alasannya, entah karena prestasi kerja, promosi atau apapun. Sepanjang seorang Direktur itu diangkat oleh Direktur Utama, maka dia tetap berstatus sebagai pekerja, karena unsur upah, perintah kerja dan pekerjaan telah terpenuhi. Artinya jika kemudian hari ada sengketa, Pengadilan Hubungan Industrial berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. 

     

    Lebih lanjut, Kemalsjah Siregar mengatakan untuk mengetahui apakah seorang Direksi itu diangkat melalui RUPS atau bukan, hal tersebut bukan perkara sulit. Lihat saja Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (“AD/ART”), perubahan AD/ART-nya atau akta berita acara RUPS. Kalau nama si Direksi tidak ada, berarti dia diangkat oleh Direktur Utama. Artinya, dia adalah pekerja.

     

    Oleh karena itu, jika anggota Direksi asing ini diangkat tidak melalui RUPS dan berdampak pada statusnya sebagai tenaga kerja, maka peraturan ketenagakerjaan berlaku padanya.

     

    Jaminan Sosial Bagi Anggota Direksi

    Mengenai jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

     

    Ini berarti, dalam hal Direktur asing tersebut merupakan pekerja karena diangkat oleh Direktur Utama, sebagaimana diuraikan di atas, maka perusahaan wajib mendaftarkan Direktur tersebut sebagai peserta BPJS.

     

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[4] Sanksi administratif itu dapat berupa:[5]

    a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

    b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

    c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[6]

    a. perizinan terkait usaha;

    b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Kemudian bagaimana dengan anggota Direksi yang diangkat melalui RUPS (hubungan hukum korporasi)? Pada dasarnya setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.[7]

     

    Seperti layaknya pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, juga dikenai sanksi administratif.[8] Sanksi administratif dapat berupa:[9]

    a. teguran tertulis;

    b. denda; dan/atau

    c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:[10]

    a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

    b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

    c. sertifikat tanah;

    d. paspor; atau

    e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

     

    Jadi, baik bagi Direktur asing yang tidak diangkat melalui RUPS maupun yang diangkat melalui RUPS, keduanya wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

     


    [1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

    [4] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [5] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013

    [6] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    [7] Pasal 16 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 4 ayat (1) PP 86/2013

    [8] Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013

    [9] Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013

    [10] Pasal 9 ayat (2) PP 86/2013

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!