Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pensiun Pegawai BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Pensiun Pegawai BUMN

Aturan Pensiun Pegawai BUMN
Liza Elfitri, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Aturan Pensiun Pegawai BUMN

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya mempunyai masalah dengan perhitungan pendapatan untuk pensiun. Jadi begini, orang tua saya kerja di salah satu perusahaan BUMN dan pensiun terhitung tanggal 1 Agustus 2012. Nah dasar pengkalian untuk pensiun itu menggunakan perhitungan dengan gaji 2010 bukan 2012. Sudah begitu uang tersebut dipotong lagi untuk penghargaan yang sudah didapat. Apakah itu benar? Adakah dasar hukumnya untuk melawan itu? Sudah begitu orang tua saya ada masalah juga dengan kelebihan pembayaran pengobatan yang akhirnya disidang oleh perusahaan dan sudah ditemukan solusinya yaitu pemotongan dari gaji Rp100 ribu rupiah dan ternyata tanpa ada pemberitahuan langsung dipotong dan akhirnya dana pensiun yang didapat jadi kecil yaitu hanya Rp1.5 juta perbulan sisanya sudah dipotong oleh kelebihan pengobatan + penghargaan yang didapat. Tolong dibantu karena yang dapat perlakuan ini bukan hanya orang tua saya tetapi banyak karyawan lainnya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Saudara Penanya yang terhormat,
     

    Hal pertama yang menjadi perhatian kami adalah status kerja dari orang tua Saudara yakni pegawai dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari hasil penelusuran peraturan perundang-undangan, untuk permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi pada pegawai BUMN tetap tunduk pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan:

     

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun
     

    Oleh karenanya, ketentuan tentang pensiun mengikuti Pasal 167 UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa :

     

    (1)              Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (2)       Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

     umonline.comwww.hukumonline.com

    (3)    Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

     

    (4)              Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    (5)              Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

     

    (6)              Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Berdasarkan Pasal di atas penghitungan pensiun didasarkan atas:

    1.            Keikutsertaan Program pensiun: a. dibayarkan sepenuhnya oleh pengusaha, b. dibayarkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

    2.            Tidak diikutsertakan program pensiun: pengusaha wajib memberikan kepada Pekerja/buruh sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    3.            Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : a. upah pokok; b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

          

    Besarnya upah tidak boleh kurang dari ketentuan Upah Minimum Propinsi atau Kabupaten/Kota dan merupakan upah bulan terakhir (Pasal 157 jo Pasal 90 [1] UU No. 13/2013).

     

    Sayangnya, kami tidak mendapatkan informasi dari Saudara apakah pada BUMN tempat orang tua Saudara bekerja mengikutsertakan pegawainya pada program pensiun atau tidak. Dan juga teknis pembayaran pensiun yang tidak dibayarkan sekaligus, namun dibayarkan per-bulan. Bila pensiun orang tua terhitung 1 Agustus 2012, maka dasar penghitungannya adalah upah terakhir yang diterima oleh orang tua Saudara yang merupakan upah pokok dan tunjangan tetap. Lebih lanjut, mengenai penghitungan pensiun ini Saudara harus melihat aturan-aturan yang ada di dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di BUMN tempat orang tua Saudara bekerja.

     

    Kemudian, terkait adanya pemotongan hak orang tua Saudara tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari orang tua Saudara sebagai Pekerja, maka tindakan yang demikian terkualifikasi delik penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan terkait dugaan pelanggaran atas ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, maka diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Ketenagakerjaan. Berikut kutipan Pasal tersebut:

     
    Pasal 184 UU Ketenagakerjaan
     

    (1)              Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

     

    (2)              Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

     

    Pemberlakuan pemotongan upah pekerja tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Hal ini merujuk kepada Pasal 24 ayat (1) jo ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No. 8 Tahun 1981”). Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan adalah batal menurut hukum seperti diterangkan dalam Pasal 24 ayat (3) PP No. 8 Tahun 1981.

     

    Orang tua Saudara dapat mencatatkan kejadian yang dialaminya sebagai perselisihan hubungan industrial dan/atau melaporkannya pada dinas (suku dinas) ketenagakerjaan kabupaten/kota bagian pengawasan di mana perusahaan berkedudukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. KUHP

    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!