Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Melepas Kepemilikan Properti Jika Menikah Dengan WNA?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Haruskah Melepas Kepemilikan Properti Jika Menikah Dengan WNA?

Haruskah Melepas Kepemilikan Properti Jika Menikah Dengan WNA?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Melepas Kepemilikan Properti Jika Menikah Dengan WNA?

PERTANYAAN

Salam, sesuai dengan judul, saya ingin tahu status dari properti (apartemen) yang saya beli sebelum menikah dengan seorang WNA. Kami tidak membuat prenuptial agreement. Apakah harus saya lepaskan? Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya harta yang Anda peroleh sebelum menikah menjadi harta bawaan Anda (Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)):

     

    “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

     

    Jadi apartemen Anda, tanpa prenuptial agreement (perjanjian perkawinan) pun, tidak menjadi bagian harta bersama. Ini berarti apartemen tersebut bukan termasuk harta pasangan Anda yang merupakan wargan negara asing (WNA).

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?

    Jangka Waktu HGB Berakhir, Bagaimana Nasib Kepemilikan Apartemen?
     

    Akan tetapi, ada dua hal lain yang harus Anda perhatikan, yaitu:

    1.       Apartemen tersebut dibangun di atas tanah dengan hak apa?
    2.       Apakah kewarganegaraan Anda tetap Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau WNA (berubah menjadi kewarganegaraan negara pasangan Anda)?
     

    Kedua hal ini berpengaruh dalam menentukan apakah Anda harus melepaskan apartemen (yang merupakan harta bawaan Anda) atau tidak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    I.      Dibangun di atas tanah dengan hak apa?

    Perlu Anda ketahui bahwa untuk apartemen (rumah susun) dapat dibangun di atas hak atas tanah berikut ini:

    1.    hak milik (Pasal 17 huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rusun”));

    2.    hak guna bangunan (“HGB”) atau hak pakai atas tanah negara (Pasal 17 huruf b UU Rusun);

    3.    HGB atau hak pakai di atas hak pengelolaan (Pasal 17 huruf c UU Rusun);

     

    Jika apartemen tersebut dibangun di atas hak milik, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut hanyalah WNI (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”))

     

    Jika apartemen tersebut dibangun di atas HGB, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 36 ayat (1) UUPA).

     

    Jika apartemen tersebut dibangun di atas Hak Pakai, maka yang dapat memiliki apartemen tersebut adalah WNI, orang asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 42 UUPA).

     

    II.          Apakah ada perubahan status kewarganegaraan?

    Anda harus melihat ketentuan dari hukum negara pasangan Anda. Apakah dengan perkawinan Anda dengan pasangan Anda, hukum negara pasangan Anda mewajibkan Anda untuk melepas kewarganegaraan Anda (melepas status Anda sebagai WNI).

     

    Hal ini akan berdampak pada apakah Anda harus melepas apartemen yang telah Anda miliki sebelum Anda menikah.

     

    Jika setelah perkawinan, Anda tetap WNI, tidak ikut kewarganegaraan pasangan Anda, maka hak Anda atas apartemen tersebut tidak perlu Anda lepaskan. Ini karena melihat pada uraian I di atas, sebagai WNI, Anda berhak untuk mempunyai apartemen terlepas dari apartemen tersebut dibangun di atas hak atas tanah yang mana (ketiga hak atas tanah dapat dimiliki oleh WNI).

     

    Akan tetapi jika setelah perkawinan, berdasarkan hukum negara pasangan Anda, Anda harus melepas kewarganegaraan Anda dan mengikuti kewarganegaraan pasangan Anda, maka Anda hanya dapat mempunyai apartemen yang dibangun di atas tanah hak pakai. Ini karena setelah Anda melepas kewarganegaraan Anda, berdasarkan Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 36 ayat (2) UUPA, Anda tidak berhak lagi atas apartemen yang dibangun di atas tanah hak milik atau HGB dan harus melepas hak Anda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

     

    Jadi mengenai apakah Anda harus melepas apartemen Anda yang merupakan harta bawaan Anda, tidak terkait dengan adanya perjanjian perkawinan atau tidak. Tetapi terkait dengan apakah Anda masih berstatus sebagai WNI atau tidak setelah Anda menikah dan apartemen tersebut di bangun di atas tanah dengan hak apa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!