KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

PERTANYAAN

Saya adalah mantan seorang karyawan kontrak salah satu pabrik di Karawang. Dua tahun lalu saya mendapat kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan saya diamputasi. Namun, akhir tahun kemarin saya habis kontrak dan perusahaan seolah tak mau tahu dengan situasi dan kondisi saya saat itu dan memberhentikan saya sesuai dengan kontrak kerja. Bagaimana hukumnya perusahaan yang melakukan hal seperti ini? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat sebagian anatomis.

    Lantas, apakah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan kompensasi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan Kontrak yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Juni 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 25 Januari 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jaminan Sosial Bagi Pekerja

    Sebelumnya perlu diketahui dahulu mengenai jaminan sosial yang diatur dalam UU BPJS dan UU SJSN. Pada dasarnya UU BPJS mengatur secara jelas terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan.[1] Untuk BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.[2] 

    Selanjutnya terkait pendaftaran sebagai peserta program jaminan sosial, perlu diperhatikan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

    Adapun pada dasarnya baik dalam ketentuan UU BPJS dan UU SJSN tidak membedakan antara pekerja tetap yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan pekerja kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

    Terkhusus mengenai terjadinya kecelakaan kerja, maka kejadian tersebut berhubungan dengan JKK. Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara maupun setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.[4]

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan jika perusahaan selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS dikenai sanksi administratif:[5]

    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Jaminan Kecelakaan Kerja

    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[6]

    Selanjutnya berdasarkan uraian pertanyaan Anda, kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang disebut dengan cacat.  Cacat diartikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.[7] Pada dasarnya cacat dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan “cacat sebagian anatomis”, “cacat sebagian fungsi”, dan “cacat total tetap” adalah sebagai berikut:[9]

    1. Cacat sebagian anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
    2. Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
    3. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

    Selanjutnya perlu diketahui bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak mendapatkan manfaat JKK.[10] Adapun jenis manfaat JKK yang dapat diberikan kepada Anda sebagai korban kecelakaan kehilangan jari antara lain:[11]

    1. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang dapat ditemukan lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (2) PP 82/2019;
    2. santunan berupa uang meliputi antara lain:
    1. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

    Adapun perlu diketahui bahwa kondisi di mana satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat dengan rumus hitung meliputi:[12]

    1. Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
    2. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
    3. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

    Tabel persentase santunan cacat yang diberikan dapat dilihat dalam tabel Lampiran III PP 82/2019. Berdasarkan tabel persentase santunan tersebut, jika Anda kehilangan:

    1. Ruas pertama jari lain tangan kanan (selain telunjuk) = 2%
    2. Ruas pertama jari lain tangan kiri (selain telunjuk) = 1,5%

     

    Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja

    Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (“PAK”) yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.[13] Adapun laporan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak didiagnosis PAK sebagai laporan tahap I.[14]

    Adapun dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:[15]

    1. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
    2. cacat total tetap;
    3. cacat sebagian anatomis;
    4. cacat sebagian fungsi; atau
    5. meninggal dunia.

    Dalam mengajukan laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur selengkapnya dalam Pasal 19 ayat (3) Permenaker 5/2021. Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak.[16]

    Lantas, bagaimana jika pekerja belum diikutsertakan dalam program JKK? Dalam keadaan demikian, pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]

     

    Berakhirnya Hubungan Kerja karena Selesainya Kontrak

    Selanjutnya, mengenai hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan yang berakhir dengan selesainya kontrak kerja Anda perlu diperhatikan bahwa tidak adanya ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan dengan asumsi kami bahwa pekerjaan yang Anda lakukan bukanlah jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga kerja dengan kontrak. Hal ini dikarena padakan dasarnya kontrak atau perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan hanya dapat ditarik kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

    Sehingga jika memang telah diperjanjikan jangka waktu tertentu tanpa adanya perubahan dalam kontrak kerja dan jangka waktu tersebut berakhir, maka hal tersebut bukanlah suatu permasalahan hukum.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian;
    8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

    [1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”)

    [2] Pasal 6 ayat (2) UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011

    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”)

    [5] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [6] Pasal 1 angka 14 UU SJSN

    [7] Pasal 1 angka 15 UU SJSN, Pasal 1 angka 7 PP 44/2015, dan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 5/2021”)

    [8] Pasal 1 angka 8, 9, dan 10 Permenaker 5/2021

    [9] Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 PP 44/2015 dan Pasal 1 angka 8, 9, dan 10 Permenaker 5/2021

    [10] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 82/2019”)

    [11] Pasal 25 ayat (2) PP 82/2019

    [12] Lampiran III huruf a angka (2) PP 82/2019

    [13] Pasal 8 ayat (1) Permenaker 5/2021

    [14] Pasal 8 ayat (2) Permenaker 5/2021

    [15] Pasal 19 ayat (2) Permenaker 5/2021

    [16] Pasal 19 ayat (6) Permenaker 5/2021

    [17] Pasal 26 Permenaker 5/2021

    Tags

    bpjs ketenagakerjaan
    cacat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!