-
santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
-
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
-
biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta dan dalam hal peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman; dan
-
beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
- biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta dan dalam hal peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman; dan
- beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
- santunan kematian dan biaya pemakaman;
- santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
- beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak dari peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta;
- Ahli waris pekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembayaran manfaat JKM kepada pemberi kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi KTP;
- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan;
- Berdasarkan laporan dan pengajuan, pemberi kerja wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris paling lambat 3 hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan secara lengkap dan benar kepada pemberi kerja.
- Dalam hal pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, ahli waris pekerja dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan pada instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
- Berdasarkan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk mengetahui kebenaran dari pengaduan tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, pengawas ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja untuk membayar manfaat jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!