Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Ahli Waris Pekerja Nonpeserta BPJS yang Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Ahli Waris Pekerja Nonpeserta BPJS yang Meninggal Dunia

Hak Ahli Waris Pekerja Nonpeserta BPJS yang Meninggal Dunia
Arif Maulana, S.H., M.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Hak Ahli Waris Pekerja Nonpeserta BPJS yang Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Sehubungan dengan kejadian gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu, salah satu korban yang meninggal dunia adalah pekerja dari luar daerah Palu yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena belum sempat didaftarkan. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana penyelesaian terbaik untuk masalah ini, antara ahli waris dan perusahaan yang mempekerjakannya? 2. Apa saja hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan/atau Jaminan Kematian pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib membayar hak pekerja atas manfaat jaminan sesuai dengan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Manfaat yang didapatkan oleh ahli waris atas kematian pekerja tersebut berupa:
    1. santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    3. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta dan dalam hal peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman; dan
    4. beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keikutsertaan Pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
    Untuk  menjawab pertanyaan Anda mengenai penyelesaian dalam masalah meninggalnya  pekerja  yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena belum sempat didaftarkan oleh pemberi kerja, kami merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
     
    Jaminan sosial bagi tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). UU BPJS membagi BPJS menjadi 2 jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.[1]
     
    BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian (“JKM”).[2]
     
    Berdasarkan UU BPJS, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.[3]
     
    Namun demikian, patut diperhatikan bahwa ketentuan di atas sudah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 (hal. 21 – 22).
     
    Maka dari itu, ketentuan tersebut selengkapnya harus dibaca (hal. 22):
     
    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
     
    Patut diperhatikan bahwa BPJS-lah yang melakukan pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial melalui dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS.[4]
     
    Terkait dengan pertanyaan di atas, Anda tidak menjelaskan apakah gempa dan tsunami yang mengakibatkan korban meninggal terjadi saat pekerja sedang bekerja ataukah tidak.
     
    Oleh karena itu, kami akan menyertakan hak-hak pekerja baik saat mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.
     
    Jaminan Kematian
    Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”) mewajibkan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Merujuk kepada pertanyaan Anda, berarti pekerja yang menjadi korban meninggal dunia belum didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK maupun JKM.
     
    Dalam hal ini, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja tersebutlah yang wajib membayar hak pekerja sesuai dengan PP 44/2015,[5] bukan BPJS.
     
    Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, dan Hari Tua Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”):
     
    Pasal 12 Permenaker 26/2015
    Dalam hal pemberi kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 16 Permenaker 26/2015
    Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Manfaat JKM yang wajib dibayar tersebut adalah:[6]
    1. santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
    3. biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta dan dalam hal peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman; dan
    4. beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Beasiswa diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
     
    Jaminan Kecelakaan Kerja
    Menurut Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019, peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK. Selanjutnya, dalam Pasal 25 ayat (2) PP 82/2019 diatur berbagai jenis manfaat yang diterima bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
     
    Khususnya untuk kecelakaan kerja yang berakibat kematian, manfaat yang diperoleh di antaranya, adalah:[7]
    1. santunan kematian dan biaya pemakaman;
    2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
    3. beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak dari peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta;
     
    Namun dalam ketentuan ini, ada hal yang penting untuk diperhatikan, yaitu hak untuk menuntut manfaat JKK yang dimaksud, akan gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.[8]
     
    Berdasarkan uraian tersebut, maka pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja yang menjadi korban meninggal dunia memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat bagi pekerja nonpeserta program BPJS tersebut sesuai dengan ketentuan di atas.
     
    Tata Cara Memperoleh Manfaat Jaminan
    Sebagai contoh, kami akan uraikan tata cara memperoleh manfaat JKM atas kematian pekerja yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS oleh pemberi kerja yang diatur dalam Pasal 13 Permenaker 26/2015, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
    1. Ahli waris pekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembayaran manfaat JKM kepada pemberi kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    1. fotokopi KTP;
    2. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
    3. fotokopi kartu keluarga;
    4. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
    5. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan;
     
    1. Berdasarkan laporan dan pengajuan, pemberi kerja wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris paling lambat 3 hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan secara lengkap dan benar kepada pemberi kerja.
     
    1. Dalam hal pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, ahli waris pekerja dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan pada instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
     
    1. Berdasarkan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk mengetahui kebenaran dari pengaduan tersebut.
     
    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, pengawas ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja untuk membayar manfaat jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 5 ayat (2) UU BPJS
    [2] Pasal 6 UU BPJS
    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS
    [4] Pasal 1 angka 3 UU BPJS
    [5] Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) PP 44/2015
    [6] Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 82/2019”)
    [7] Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 4 dan 5 dan ayat (3) PP 82/2019
    [8] Pasal 26 PP 82/2019

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!