Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap anak dan istri koruptor yang telah mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari (anak dan istri tidak mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi)? Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan perekonomian negara. Lantas, bagaimana hukumnya jika ada orang yang menggunakan harta hasil korupsi tanpa mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil dari korupsi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dari Albert Aries & Partners dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Maret 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Tindak Pidana Korupsi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi. Korupsi secara etimologi berasal dari Bahasa Latin, corruptio atau corruptus yang artinya buruk, dapat disogok, dan suka disuap.[1] Kemudian, secara terminologi para ahli mendefinisikan tindak pidana korupsi sebagai:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Robert Klitgaard

    Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah.[2]

    1. Sayyid Husain al-Alatas

    Korupsi tidak akan lepas dari beberapa ciri khusus, yaitu:

    1. suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan,
    2. penipuan terhadap badan pemerintahan, lembaga swasta atau masyarakat umum,
    3. dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus,
    4. dilakukan dengan rahasia,
    5. melibatkan lebih dari satu orang atau pihak,
    6.  adanya kewajiban dan keuntungan bersama,

    Baca juga: Bentuk-Bentuk Korupsi dan Aturannya di Indonesia

    Menurut perspektif ilmu hukum, korupsi dijelaskan secara gamblang dalam UU 31/1999 dan UU 30/2002 serta masing-masing perubahannya. Namun, pada intinya dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan seseorang yang melawan hukum, guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan jabatan,[3] yang dapat merugikan keuangan negara.[4]

    Hukumnya Gunakan Harta Hasil Korupsi

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, anak dan istri koruptor telah mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi. Dengan demikian, kami asumsikan koruptor tersebut memberikan harta maupun uang hasil korupsi kepada istri dan anaknya. Menurut hemat kami, perbuatan koruptor tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah.[5] Pencucian uang (money laundry) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.[6]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU 8/2010 yang berbunyi:

    Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Sebagai informasi, yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.[7]

    Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.[8]

    Berdasarkan pengertian di atas, menurut hemat kami, dapat diuraikan bahwa uang atau harta kekayaan yang diduga hasil korupsi (sebagai tindak pidana asal) oleh koruptor tersebut disembunyikan dengan cara dilakukan pencucian uang (sebagai tindak pidana lanjutan), baik dengan adanya perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut terhadap keluarganya.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini ada dugaan bahwa istri dan anak koruptor sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena menggunakan uang hasil korupsi, hal tersebut dikarenakan istri dan anak koruptor itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi dari suami/ayahnya sebagai pelaku aktif. Terhadap pelaku TPPU pasif dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 sebagai berikut:

    Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    Namun, untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU 8/2010.[9]

    Baca juga: Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan

    Kesimpulannya, TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika keluarga koruptor mempergunakan hasil korupsi dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Referensi:

    1. Fransiska Novita Eleanora. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum, Vol. 26, No. 2, 2011
    2. Iwan Kurniawan. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1
    3. La Sina. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26, No. 1, 2008
    4. Muh. Afdal Yanuar. Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 4, 2019
    5. Robert Klitgaard (et.al). Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah (terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2002
    6. Tri Wahyu Widiastuti. Korupsi dan Upaya Pemberantasannya. Jurnal Wacana Hukum, Vol. 8, No. 2, 2009

    [1] La Sina. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26, No. 1, 2008, hal. 40.

    [2] Robert Klitgaard (et.al). Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah (terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2002, hal. 3.

    [3] La Sina. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26, No. 1, 2008, hal. 41.

    [4] Tri Wahyu Widiastuti. Korupsi dan Upaya Pemberantasannya. Jurnal Wacana Hukum, Vol. 8, No. 2, 2009, hal. 109.

    [5] Iwan Kurniawan. Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, hal. 1.

    [6] Fransiska Novita Eleanora. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum, Vol. 26, No. 2, 2011, hal. 640.

    [7] Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”).

    [8] Muh. Afdal Yanuar. Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 4, 2019, hal. 724.

    [9] Pasal 1 ayat (1) UU 8/2010.

    Tags

    pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!