KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan

Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan

PERTANYAAN

Bolehkah para ahli waris menggugat salah satu ahli waris yang sudah menerima hibah berdasarkan agama Kristen?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

     

    Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

     

    Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:

    KLINIK TERKAIT

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    1.    jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;

    2.    jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.

     

    Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer). Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer).

     

    Oleh karena itu ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi.

     

    Salah satu contoh dalam kasus ini dapat kita lihat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt/2003. Dalam perkara tersebut, akhirnya hakim menghukum untuk mengembalikan hibah untuk pemenuhan legitime portie terlebih dulu kepada para ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

     

    Tetapi, karena Anda mengatakan bahwa hibah tersebut diberikan kepada ahli waris, Anda harus mengetahui bahwa ada pengaturan lain mengenai hibah kepada ahli waris. Anda tidak menyebutkan apakah ahli waris ini adalah ahli waris garis lurus ke bawah atau ahli waris lainnya (misalnya ahli waris karena surat wasiat atau saudara sebagai ahli waris).

     

    Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, jika penerima hibah adalah ahli waris dalam garis lurus ke bawah, maka apa yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan, kecuali ditentukan dengan tegas dibebaskan dari kewajiban pemasukkan tersebut. Sedangkan jika penerima hibah adalah ahli waris bukan ahli waris garis lurus ke bawah, maka pemasukkan tersebut tidak perlu dilakukan, kecuali dengan tegas pewaris memerintahkan penerima hibah untuk melakukan pemasukan.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     
    Referensi

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt/2003

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!