Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal

Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Status Permohonan Pendaftaran Merek Jika Pemohonnya Meninggal

PERTANYAAN

Saya ada beberapa pertanyaan mengenai merek: 1. Bagaimana status merek yang sudah diajukan oleh seseorang, tapi orang tersebut meninggal dunia sebelum ada keputusan tentang penolakan merek yang dimohonkannya? 2. Apakah sanggahan penolakan merek tersebut bisa diteruskan oleh ahli warisnya? 3. Seandainya bisa, tapi ahli waris baru melakukan sanggahan tentang penolakan merek tersebut setelah lebih dari dua tahun sejak diterimanya keputusan penolakan merek dari Ditjen HKI untuk pemohon merek yang meninggal itu, bagaimana status hukumnya? Terima kasih sebelumnya.
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat permohonannya masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”) dan belum mendapatkan keputusan pendaftaran atau penolakan oleh Ditjen KI, akan terus diproses oleh Ditjen KI selama tidak ada pemberitahuan atau pencabutan permohonan dari ahli warisnya.
     
    Ahli waris dapat mengajukan permohonan pengalihan hak merek dari anggota keluarga yang meninggal dunia (pewaris) kepada mereka setelah pendaftaran merek dikabulkan ataupun pada saat proses permohonan pendaftaran merek.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 16 Agustus 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat permohonannya masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”) dan belum mendapatkan keputusan pendaftaran atau penolakan oleh Ditjen KI, akan terus diproses oleh Ditjen KI selama tidak ada pemberitahuan atau pencabutan permohonan dari ahli warisnya.
     
    Ahli waris dapat mengajukan permohonan pengalihan hak merek dari anggota keluarga yang meninggal dunia (pewaris) kepada mereka setelah pendaftaran merek dikabulkan ataupun pada saat proses permohonan pendaftaran merek.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengalihan Hak Atas Merek
    Kami akan mendasarkan jawaban dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
     
    Pertama-tama perlu dipahami bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain berdasarkan sebab-sebab berikut:[1]
    1. pewarisan;
    2. wasiat;
    3. wakaf;
    4. hibah;
    5. perjanjian; atau
    6. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Yang menarik adalah, berdasarkan Pasal 41 ayat (8) UU MIG, pengalihan hak atas merek sebagaimana dijabarkan di atas, dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.
     
    Permohonan pendaftaran merek yang pemohonnya meninggal dunia pada saat permohonannya masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen KI”) dan belum mendapatkan keputusan pendaftaran atau penolakan oleh Ditjen KI, akan terus diproses oleh Ditjen KI selama tidak ada pemberitahuan atau pencabutan permohonan dari ahli warisnya.
     
    Ahli waris dapat mengajukan permohonan pengalihan hak merek dari anggota keluarga yang meninggal dunia (pewaris) kepada mereka setelah pendaftaran merek dikabulkan ataupun pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Permohonan pengalihan hak tersebut tentunya harus didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan adanya pengalihan hak tersebut seperti surat kematian dan akta waris (notariil).
     
    Keberatan dan Sanggahan
    Perlu dicermati bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) mengumumkan permohonan pendaftaran merek dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, terhadap permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan minimum.[2]
     
    Persyaratan minimum terdiri atas:[3]
    1. formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
    2. label merek; dan
    3. bukti pembayaran biaya.
     
    Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana disebutkan di atas, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.[4]
     
    Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada pemohon atau Kuasanya.[5]
     
    Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan kepada Menteri yang diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.[6]
     
    Pemeriksaan Substantif
    Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek. Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif.[7]
     
    Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU MIG, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.[8]
     
    Tanggapan atas Permonohan yang Ditolak
    Pertama-tama, kami berasumsi mungkin maksud dari pertanyaan Anda adalah berkaitan dengan tanggapan, bukanlah sanggahan.
     
    Dalam hal pemeriksa memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.[9]
     
    Terhadap usul penolakan dari Ditjen KI terhadap permohonan yang diajukan, dengan asumsi permohonan diajukan tanpa melalui Konsultan KI terdaftar, maka ahli warisnya (yang mewakili pemohon) dapat mengajukan tanggapan secara tertulis terhadap usul penolakan tersebut, tentunya dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung bahwa ahli waris yang bersangkutan memang berhak untuk mengajukan tanggapan tersebut. Tanggapan tersebut hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usul penolakan dari Ditjen KI.[10]
     
    Dalam hal tanggapan tidak diajukan oleh pemohon atau dalam kasus ini adalah ahli warisnya dalam jangka waktu yang tersedia, maka Menteri akan menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.[11]
     
    Dalam hal permohonan telah mendapat keputusan penolakan yang final, ahli waris yang berhak dapat mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek, dengan didukung dokumen-dokumen yang sama, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.[12]
     
    Sebagai informasi, Komisi Banding Merek itu adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan kementerian yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.[13]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     

    [1] Pasal 41 ayat (1) UU MIG
    [2] Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) UU MIG
    [3] Pasal 13 ayat (2) UU MIG
    [4] Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [5] Pasal 16 ayat (3) UU MIG
    [6] Pasal 17 UU MIG
    [7] Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [8] Pasal 23 ayat (4) UU MIG
    [9] Pasal 24 ayat (2) UU MIG
    [10] Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU MIG
    [11] Pasal 24 ayat (4) UU MIG
    [12] Pasal 2 jo. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek (“PP 20/2005”)
    [13] Pasal 1 angka 1 PP 20/2005

    Tags

    hukumonline
    uu merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!