Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?
Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, kewajiban lapor itu sebenarnya harus dilaksanakan berapa bulan atau dengan kata lain berapa lama wajib lapor polisi? Soalnya saya sudah wajib lapor dua bulan dan mau berhenti wajib lapor, sama penyidik kok disuruh lapor terus sampai penyidik bilang berhenti. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Wajib lapor merupakan syarat dalam penangguhan penahanan, dimana tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Wajib lapor ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Bagaimana aturannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Wajib Lapor yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

    WNA Ditahan di Ruang Detensi, Bisakah Dihitung sebagai Masa Penahanan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian dan Syarat Penangguhan Penahanan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang wajib lapor, maka perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penangguhan penahanan. Pengertian penangguhan penahanan tidak secara eksplisit di diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, penangguhan penahanan dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

    Maksud dari penangguhan penahanan dalam pasal tersebut adalah bahwa tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum masa atau waktu penahanannya berakhir. Tidak hanya itu, penangguhan penahanan tersebut harus disertai dengan jaminan uang atau jaminan orang sebagai penjamin apabila di kemudian hari selama masa penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa melarikan diri.

    Perlu dipahami bahwa penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Hal ini disampaikan oleh Puteri Hikmawati dalam tulisan berjudul Politik Hukum Pidana Pemberian Penangguhan Penahanan dalam Pemeriksaan Perkara (hal. 9) menjelaskan perbedaan penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan adalah pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Sedangkan pembebasan penahanan dilakukan tanpa syarat jaminan dan masa penahanan telah selesai dijalankan oleh tersangka atau terdakwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.

    Menurut M. Yahya harahap dalam buku Pembebasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) (hal. 164) perbedaan antara penangguhan penahanan dan pembebasan tahanan terletak pada "syarat". Faktor "syarat" ini merupakan "dasar" atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedangkan dalam tindakan pembebasan tahanan dilakukan tanpa syarat, sehingga hal tadi tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan.

    Mengenai syarat penangguhan penahanan telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

    Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa Penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

    Berdasarkan keterangan di atas, sebagaimana disarikan dari artikel Syarat Penangguhan Penahanan dan Sejumlah Prosedurnya (hal. 2), syarat-syarat penangguhan penahanan adalah sebagai berikut:

    1. Wajib lapor. Tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum yang mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali dalam seminggu dan lainnya.
    2. Tidak keluar rumah. Tersangka atau terdakwa harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini dimaksudkan agar proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan dapat berjalan dengan baik.
    3. Tidak keluar kota. Tersangka atau terdakwa tidak diperbolehkan keluar kota karena mempunyai kewajiban untuk melapor pada waktu yang ditentukan.

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan mengenai apa yang dimaksud dengan wajib lapor adalah syarat dalam penangguhan penahanan, dimana tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor ke penegak hukum.

    Jangka Waktu Wajib Lapor Penangguhan Penahanan

    Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, penangguhan penahanan dijalankan oleh tersangka atau terdakwa masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan penahanan.

    Adapun jangka waktu penahanan diatur di dalam Pasal 24 KUHAP s.d. Pasal 28 KUHAP, yang kami uraikan sebagai berikut:

    1. Pada tingkat penyidikan, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari;[1]
    2. Pada tingkat penuntutan, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 30 hari;[2]
    3. Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 60 hari;[3]
    4. Pada tingkat pemeriksaan pengadilan tinggi, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 60 hari;[4]
    5. Pada tingkat pemeriksaan pengadilan kasasi, jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua mahkamah agung paling lama 60 hari.[5]

    Namun demikian, patut diperhatikan bahwa terdapat pengecualian jangka waktu penahanan sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menerangkan bahwa guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari dalam hal:

    1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
    2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

    Menjawab pertanyaan Anda berapa lama tersangka wajib lapor? menurut hemat kami, jangka waktu wajib lapor pada saat menjalani penangguhan penahanan di tingkat kepolisian atau di tingkat penyidikan paling lama 60 hari.

    Akan tetapi, jika pasal yang disangkakan terhadap Anda diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih maka wajib lapor dapat diperpanjang maksimal ditambah 60 hari. Sehingga maksimal wajib lapor penangguhan penahanan di tingkat kepolisian/penyidikan adalah 120 hari.

    Jadi apabila Anda telah melalui masa penangguhan penahanan tersebut, Anda tidak perlu wajib lapor ke penyidik meskipun Anda masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Pembebasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika, 2003;
    2. Puteri Himawati. Politik Hukum Pidana Pemberian Penangguhan Penahanan dalam Pemeriksaan Perkara. Jurnal Negara Hukum, Vol. 5, No. 1, 2014.

    [1] Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP

    [3] Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP

    [4] Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP

    [5] Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP

    Tags

    penangguhan penahanan
    wajib lapor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!