Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

PERTANYAAN

Bagaimanakah pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dan barang rampasan dalam tindak pidana narkotika dan bentuk pengawasannya dalam permusnahan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami menguraikan yang dimaksud dengan barang sitaan dan barang rampasan.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?
     

    Mengenai definisi barang sitaan dapat kita temukan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman (“Peraturan Kepala BNN 7/2010”) yang berbunyi:

    Barang sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika serta bahan kimia lainnya dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita oleh Penyidik.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian, mengenai rampasan diatur dalam Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) serta penjelasannya.

     

    Pasal 101 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:

    “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”

     
    Penjelasan:

    Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana Narkotika.

     
    Pasal 136 UU Narkotika berbunyi:

    “Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.”

     

    Jadi, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan prekursor narkotika saja, tetapi juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud.

     

    Dari definisi mengenai barang sitaan dan barang rampasan yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa barang yang dimaksud oleh UU Narkotika untuk dilakukan pemusnahan terhadapnya adalah barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika. Kemudian, kami akan menjelaskan mengenai pemusnahan barang sitaan sebagai berikut:

     

    Mengenai pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”) atau penyidik Kepolisian Negara RI. Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN 7/2010.

     

    Definisi pemusnahan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010 yaitu:

    “Pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.”

     

    Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa pengawasan dalam pemusnahan barang sitaan narkotika disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur:

    1.    Kejaksaan Negeri setempat

    2.    Kementerian Kesehatan

    3.    Badan Pengawas Obat dan Makanan

     

    Namun, apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat.

     

    Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika:

    1.    Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barangNarkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupenyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaanNarkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan,dan/atau dimusnahkan.

    2.    Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

     

    3.    Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

     

    4.    Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

     

    5.    Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

     

    6.    Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

     

    Prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika diatur lebih detail dalam Peraturan Kepala BNN 7/2010. Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar mengenai prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN 7/2010. Hanya saja, untuk ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan pemusnahan, diperlukan Peraturan Kepala BNN 7/2010 yang berfungsi sebagai suatu pedoman teknis dan pelaksana dari pasal-pasal dalam UU Narkotikayang memuat tentang pemusnahan barang sitaan narkotika (Pasal 91 ayat [2], ayat [3], ayat [4], ayat [5] dan Pasal 92 ayat [3]).

     

    Peraturan Kepala BNN 7/2010 secara lengkap menjelaskan langkah-langkah pemusnahan yang tepat dan aman, yakni salah satunya dengan melakukan karakterisasi limbah untuk mengidentifikasi bahan kimia agar tidak membahayakan. Selain itu, di dalam Peraturan Kepala BNN 7/2010 tidak hanya mengatur mengenai pemusnahan barang sitaan saja, tetapi juga mengenai penanganan, pemusnahan dan pembuangan sisa pemusnahan secara aman yang dilakukan penyidik dengan beberapa cara seperti yang tertera dalam Lampiran Peraturan Kepala BNN 7/2010 sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN 7/2010 itu.

     

    Singkatnya, mengenai prosedur pemusnahan sebagaimana yang terdapat dalam Lampiran II.1 Peraturan Kepala BNN 7/2010 dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

     

     

    Kemudian, mengenai perlakuan terhadap barang rampasan dalam tindak pidana narkotika dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 101 ayat (3) UU Narkotika yang berbunyi:

    “Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan:

    a.    pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

    b.    upaya rehabilitasi medis dan sosial”


    Di dalam Penjelasan Pasal 101 ayat (3) UU Narkotika disebutkan bahwa perampasan harta dan kekayaan atau aset hasil tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dirampas untuk negara dan dapat digunakan untuk biaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta untuk pembayaran premi bagi anggota masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana narkotika dan tindak pidana prekursor narkotika. Dengan demikian, masyarakat dirangsang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

     

    Dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pemusnahan menurut UU Narkotika hanya dilakukan terhadap barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika saja. Sedangkan, perlakuan terhadap barang rampasan yang berupa harta kekayaan hasil tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dirampas untuk Negara sebagaimana yang telah kami jelaskan.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    2.    Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman

     

    Tags

    barang sitaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!