Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?

Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya?

PERTANYAAN

1. Mengenai Perpu, apa syarat-syarat presiden boleh mengeluarkan Perpu? Kemudian, kapan waktu pembahasan Perpu itu di DPR, serta apa konsekuensi dari Perpu itu sendiri? 2. Bagaimana jika MK telah membatalkan sebuah pasal, kemudian DPR dan pemerintah dalam revisi/perubahan peraturan, mengatur kembali hal yang sama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang, namun kemudian harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

    Pengajuan Perpu ke DPR untuk memperoleh persetujuan dilakukan pada masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.

    Meskipun Perpu tersebut belum dibahas oleh DPR, konsekuensi hukum dari Perpu itu sudah ada. Artinya, Perpu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat-syarat Penetapan Perpu oleh Presiden yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Oktober 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

     

    Apa Itu Perpu?

    Pertama-tama, perlu kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Perpu. Kepanjangan Perpu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

    Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden. Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2019 yang berbunyi:

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

    Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perpu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam artikel berjudul Polemik Penolakan Perpu JPSK yang ditulis Yuli Harsono, dikatakan bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). Jadi, menurut Yuli Harsono, yang menafsirkan suatu kegentingan memaksa itu adalah dari subjektivitas Presiden. Inilah yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah Perpu oleh Presiden.

    Kedudukan Perpu sebagai norma subjektif juga dinyatakan Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Ibnu Sina Chandranegara dalam artikel berjudul Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009:

    Pasal 22 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (Perpu) (Asshiddiqie, 2010: 209).

    Ukuran objektif penerbitan Perpu baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu (hal. 19):

    1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
    2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
    3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.[1] Jadi, pembahasan Perpu di DPR dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR setelah Perpu itu ditetapkan untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR. Perpu dapat ditetapkan menjadi undang-undang ketika DPR menyetujuinya.[2]

    Mengenai konsekuensi Perpu yang ditetapkan, Prof. Marida Farida Indrati Soeprapto, dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya mengatakan bahwa Perpu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang (UU). Sedangkan, apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut (hal. 94). Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR-lah yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara objektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

    Meskipun Perpu tersebut belum dibahas oleh DPR, konsekuensi hukum dari Perpu itu sudah ada. Artinya, Perpu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

    Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa Perpu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan kedudukannya setara dengan undang-undang, namun kemudian harus mendapat persetujuan DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.

    Contoh Perpu yang dibuat oleh Presiden dan sudah disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi undang-undang adalah Perpu 1 Tahun 2016 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU 17/2016.

     

    Pengaturan Kembali Pasal yang Sudah Dibatalkan MK

    Menyambung ke pertanyaan Anda yang selanjutnya, bagaimana jika MK membatalkan sebuah pasal tapi DPR/Pemerintah mengatur kembali hal yang sama?

    Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya dalam artikel Apakah Putusan MK Dapat Diubah? putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Demikian ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011.

    Dari ketentuan di atas jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, akibat hukum yang ditimbulkan pasca dijatuhkannya putusan MK harus dipatuhi, termasuk oleh DPR/Pemerintah. Apabila ada pengaturan dalam suatu pasal pada UU dibatalkan oleh MK dan dinyatakan tidak berlaku atau lebih tepatnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak tepat jika DPR/Pemerintah mengatur kembali norma tersebut dalam undang-undang lain.

    Baca juga: Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

    Akan tetapi, dalam praktiknya, DPR/Pemerintah dapat saja mengeluarkan suatu produk hukum baru yang mengatur hal yang sama meski pasal yang mengatur sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. Secara etika hukum, tentu hal ini dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap putusan MK, dan dapat menjadi sumber permasalahan hukum di kemudian hari.

    Baca juga: Bisakah “Menghidupkan” Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan MK?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah  Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998;
    2. Ibnu Sina Chandranegara. Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara: Kajian Atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 1, April 2012.

    [1] Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 52 ayat (4) UU 12/2011

    Tags

    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!