Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul
Syarat PNS yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dibuat oleh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Juni 2013, kemudian dimutakhirkan oleh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 29 Desember 2016.
Intisari :
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS. Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut
kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut
gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut
bupati, dan untuk Daerah kota disebut
wali kota.
[1]
Dasar Pembentukan PP 18/2013
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami luruskan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (“PP 18/2013”) sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (“PP 32/2018”).
PP 32/2018 dibentuk berdasarkan beberapa hal yang disebut dalam bagian “Menimbang” PP tersebut, yaitu:
untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat (2) huruf h, Pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP 32/2018 bukanlah untuk mengatur tata cara Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati (kepala daerah/wakil kepala daerah) seperti yang Anda tanyakan. PP 32/2018 dibentuk untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah dan/atau Calon Wakil Kepala Daerah
Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[2]bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, PNS yang bersangkutan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS. Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
[3]
Kewajiban Pengunduran Diri PNS Dalam UU Aparatur Sipil Negara
Pasal 119 UU ASN
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN
Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Pernyataan pengunduran diri ini
tidak dapat ditarik kembali.
[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016
[3] Pasal 45 ayat (2) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016
[4] Penjelasan Pasal 119 dan Penjelasan Pasal 123 ayat (3) UU ASN