KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?

  Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?
Dr. Faizal Kurniawan S.H., M.H. LL.M.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
  Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?

PERTANYAAN

Bagaimana caranya membuktikan perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembuktian perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan dapat dilakukan dengan membawa lebih dari satu alat bukti lain seperti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan mengulas apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum? Dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Sebab, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja yaitu:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. kesepakatan antar para pihak;
    2. kecakapan hukum para pihak;
    3. adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan
    4. kausa yang diperbolehkan.

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Berdasarkan uraian di atas, maka secara umum tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Namun, undang-undang terkadang membuat pengecualian terhadap beberapa bentuk perjanjian agar dibentuk secara tertulis, antara lain:[2]

    1. Perjanjian hibah kecuali hibah hak atas tanah, dalam bentuk akta notaris;
    2. Perjanjian pemberian kuasa untuk memasang hipotek atas kapal, dalam bentuk akta notaris;
    3. Perjanjian subrogasi, dalam bentuk akta notaris;
    4. Perjanjian pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, dalam bentuk akta pejabat pembuat akta tanah;
    5. Perjanjian jaminan fidusia, dalam bentuk akta notaris.

    Oleh karena itu, pembahasan ini akan didasarkan pada asumsi bahwa perjanjian yang akan dibuktikan di hadapan pengadilan bukanlah perjanjian yang harus dibentuk dalam bentuk tertulis.

    Cara Membuktikan Perjanjian Tidak Tertulis

    Dalam perkara perdata, sering kali bukti tulisan seperti perjanjian dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh para pihak ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka.

    Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuktian perkara perdata, Anda dapat menggunakan lima jenis alat bukti berupa:[3]

    1. bukti tulisan;
    2. keterangan saksi;
    3. persangkaan;
    4. pengakuan;

    Berdasarkan jenis alat bukti di atas, maka terdapat opsi lain selain bukti tulisan, seperti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah untuk membuktikan adanya perjanjian di antara para pihak.


    Selain itu, pada dasarnya pengadilan harus memutus suatu perkara tanpa mengesampingkan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa suatu keterangan saksi yang tidak diperkuat alat bukti lain tidak boleh dipercaya oleh Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran.[4]

    Sehingga, dalam membuktikan suatu perjanjian tidak tertulis di depan pengadilan, maka tidak mutlak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti surat. Namun, dapat dengan menghadirkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya seperti pengakuan dari para pihak yang melakukan perjanjian atau adanya bukti persangkaan lain seperti bukti transfer atau dokumen terkait pelaksanaan perjanjian.

    Bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel juga dapat juga digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024 yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

    Keberadaan informasi dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.[5]

    Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.[6]

    Namun perlu dicatat bahwa khusus untuk informasi dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.[7]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
    2. Herzien Inlandsch Reglement;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

    [1] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju, 2012, hal. 146

    [3] Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)

    [4] Pasal 1905 KUH Perdata jo. Pasal 169 HIR

    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [6] Pasal 5 ayat (2) UU 1/2024

    [7] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 1/2024

    Tags

    hir
    kuhper

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!