KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

PERTANYAAN

Apakah bisa jika orang luar negeri (asing) menjadi PNS di Indonesia jika dia sudah menjadi Warga Negara Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Lantas, apakah eks Warga Negara Asing bisa menjadi PNS di Indonesia? Apa syarat menjadi PNS?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 01 Juli 2013, dan dimutakhirkan pertama kali pada 17 Februari 2017, kemudian dimutakhirkan kedua kalinya oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 16 Mei 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian ASN, Pegawai ASN, dan PNS

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian dan perbedaan dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Pegawai ASN, dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 UU ASN, Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN.

    Kemudian, pada dasarnya Pasal 37 UU ASN mengatur bahwa setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.

    Persyaratan Menjadi PNS

    Berdasarkan pertanyaan Anda, eks Warga Negara Asing (“WNA”) sudah menjadi WNI, maka kami asumsikan bahwa eks WNA yang bersangkutan sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi, yaitu perolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1] Di Indonesia, proses pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam UU 12/2006.

    Lantas, jika eks WNA sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS?

    Dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017,  setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
    2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
    9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”).

    Baca juga: Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

    Sebagai informasi, hal penting yang juga harus dicermati, eks WNA yang menjadi PNS dan diangkat sebagai Pegawai ASN wajib:[2]

    1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
    2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
    4. menjaga netralitas; dan
    5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

    Lalu, bagi Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban di atas berpotensi dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.[3]

    Perlu dicatat juga, sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:[4]

    1. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
    2. sehat jasmani dan rohani.

    Apabila calon PNS telah memenuhi persyaratan tersebut maka dapat diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] PPK yang dimaksud adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Kesimpulannya, pada dasarnya apabila orang asing telah menjadi Warga Negara Indonesia dan memenuhi seluruh persyaratan menjadi PNS yang diatur dalam UU ASN dan PP 11/2017 beserta perubahannya, maka eks WNA tersebut dapat melamar sebagai calon PNS.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Referensi:

    Amey Yunita Luntungan. Naturalisasi Warga Negara Asing Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Lex et Societatis, Vol. 1, No. 5, 2013.


    [1] Amey Yunita Luntungan. Naturalisasi Warga Negara Asing Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Lex et Societatis, Vol. 1, No. 5, 2013, hal. 41

    [2] Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [3] Pasal 24 ayat (2) UU ASN

    [4] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [5] Pasal 36 ayat (2) PP 11/2017

    [6] Pasal 1 angka 17 PP 11/2017

    Tags

    pegawai negeri sipil
    pns

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!