KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Panitia Lomba yang Tidak Kunjung Memberikan Hadiah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Panitia Lomba yang Tidak Kunjung Memberikan Hadiah

Jerat Hukum Bagi Panitia Lomba yang Tidak Kunjung Memberikan Hadiah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Panitia Lomba yang Tidak Kunjung Memberikan Hadiah

PERTANYAAN

Jika dalam sebuah lomba, panitia ternyata tak kunjung memberikan hadiah yang dijanjikan, apakah itu termasuk wanprestasi/penipuan? Upaya menanyakan hal tersebut sudah dilakukan tapi tak kunjung dijawab. Jika pihak pemenang tersebut menuliskan di blog pribadi, supaya tidak dijerat pasal pencemaran nama baik, rambu-rambunya bagaimana? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh panitia lomba dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

    Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

    a.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

    b.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    c.    membujuknya itu dengan memakai:
    1)    nama palsu atau keadaan palsu atau
    2)    akal cerdik (tipu muslihat) atau
    3)    karangan perkataan bohong.
     

    Melihat bunyi pasal tersebut, apabila tindakan pihak panitia lomba memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP, pemenang dapat saja menuntut secara pidana pihak panitia lomba yang tidak memberikan hadiah atas dasar tindak pidana penipuan. Jika tindakan-tindakan panitia lomba (yang tidak Anda jelaskan secara rinci kepada kami) tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, maka panitia lomba tidak dapat dijerat dengan Pasal 378.

     

    Selain secara pidana, pemenang dapat mengajukan gugatan secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Tetapi bukan atas dasar wanprestasi seperti yang Anda sebutkan (karena dalam pertanyaan Anda, tidak disebutkan mengenai adanya perjanjian sebelumnya antara pemenang dengan panitia lomba).

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Albert Aries, S.H., M.H. yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, PMH (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yakni dalam Buku III, pada bagian “Tentang Perikatan-Perikatan yang Dilahirkan Demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

     

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

     

    Albert Aries, S.H., M.H. mengutip pendapat Rosa Agustina dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117), yang mengatakan bahwa untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat digugat dengan dalil PMH diperlukan unsur-unsur:

    a.    Perbuatan tersebut melawan hukum;

    b.    Harus ada kesalahan pada pelaku;

    c.    Harus ada kerugian; dan

    d.    Harus ada kesinambungan kausal antara perbuatan dan kerugian

     

    Lebih lanjut Rosa mengatakan kategori suatu perbuatan apakah dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum diperlukan 4 (empat) syarat:

    a.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    b.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

    c.    Bertentangan dengan kesusilaan;

    d.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

     

    Jadi, apabila pemenang lomba ingin menggugat panitia lomba secara perdata atas dasar PMH, hal-hal di atas perlu diperhatikan, apakah perbuatan panitia lomba tersebut memenuhi unsur-unsur PMH sebagaimana yang telah kami uraikan.

     

    Perlu Anda ketahui bahwa gugatan wanprestasi seperti dalam pertanyaan Anda dapat dilakukan jika kewajiban panitia lomba terhadap pemenang tersebut didasari oleh suatu perjanjian antara pemenang lomba dengan panitia lomba. Apabila saat mengikuti lomba terdapat perjanjian tertentu antara peserta (yang kemudian menjadi pemenang) dengan panitia lomba yang menyatakan bahwa jika peserta menang, panitia lomba akan menyerahkan sejumlah hadiah, maka pemenang tersebut bisa menggugat atas dasar wanprestasi. Ini karena gugatan wanprestasi diajukan akibat tidak terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 KUH Perdata).

     

    Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Bimo Prasetio, S.H. dan Asharyanto, S.H.I. yang berjudul Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis, cidera janji (wanprestasi) merupakan suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak. Bentuk cidera janji (wanprestasi) berupa:

    1.    Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
    2.    Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
    3.    Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan

    4.    Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

     

    Dari uraian di atas mengenai penipuan, PMH, atau wanprestasi, bagaimana pemenang tersebut melanjutkan masalahnya secara hukum bergantung pada kepentingannya sendiri dan pasal mana yang sesuai untuk menjerat tindakan yang dilakukan oleh panitia lomba tersebut. Apabila pemenang lomba ingin meminta sejumlah ganti rugi, maka kami memberikan saran agar kasus tersebut diproses saja secara perdata, yakni gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai jika pihak pemenang menuliskan di blog pribadi mengenai penipuan yang dilakukan oleh panitia lomba, kita dapat mengacu pada artikel Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. yang berjudul Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju. Di artikel tersebut dikatakan bahwa bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

     

    Kami menyarankan bahwa sebaiknya blog pribadi tersebut tidaklah mengandung unsur menghakimi orang lain. Terlebih apabila pihak yang akan dikemukakan perbuatannya melalui blog pribadi tersebut belum terbukti melakukan suatu tindak pidana ataupun melakukan perbuatan yang merugikan. Oleh karena itu, supaya penulis blog tidak dijerat pasal pencemaran nama baik, maka harus diperhatikan aturan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:

     

    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    Mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:

     

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

     

    Dengan demikian, penulis blog sebaiknya tidak menuliskan hal-hal yang memang belum terbukti kebenarannya dan mengandung unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika pemenang menuliskan kasus tersebut dalam blog pribadinya dan ternyata panitia lomba merasa dicemarkan nama baiknya, maka pemenang tersebut dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mengenai pencemaran nama baik dapat Anda simak juga dalam artikel kami yang berjudul Curhat dan Pencemaran Nama Baik.

     

    Kasus yang sama mengenai penipuan yang berkaitan dengan hadiah dapat Anda simak juga dalam artikel Penipuan SMS Berhadiah yang pada intinya juga mengacu pada penerapan Pasal 378 KUHP.

     

    Kasus lain dapat kita jumpai pula dalam Putusan MA No. 1161 K/Pid/2004 dengan Terdakwa yang didakwa melakukan kejahatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

     

    Dari putusan tersebut diketahui bahwa Terdakwa adalah sales regional manager sebuah perusahaan yang telah membantu direktur penjualan dan pemasaran untuk mengadakan promosi penjualan ban produksi perusahaan tersebut. Pada sebuah acara promosi penjualan tersebut, Terdakwa menyampaikan atau menjanjikan dengan kata-kata kepada para undangan yang hadir dalam acara promosi itu bahwa apabila pembeli yang memenuhi target pembelian melalui kupon undian dapat ditukar untuk mendapatkan hadiah, dan Terdakwa telah menjanjikan setiap pemenang kupon undian dapat ditukar untuk mendapatkan hadiah, dan Terdakwa telah menjanjikan setiap pemenang kupon undian akan diberikan hadiah sesuai dengan tingkatannya berupa sepeda motor, lemari es, TV berwarna dan HP. Namun ketika ada konsumen yang menjadi pemenang kupon undian dan berhak mendapatkan hadiah berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan hendak mengambil hadiahnya, ternyata Terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk memberikan hadiah tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, pemenang undian mengalami kerugian materiil. Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

     

    Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penipuan. Atas perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Kemudian Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bandung hingga akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

     
    Putusan:

    Putusan MA No. 1161 K/Pid/2004 

    Tags

    lomba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!