KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Melalui Addendum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Melalui Addendum

Memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Melalui Addendum
Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Melalui Addendum

PERTANYAAN

Mohon arahan, jika kita mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak lain dan jangka waktu perjanjian tersebut telah habis, apakah bisa menggunakan addendum untuk perpanjangan jangka waktu perjanjian ataukah harus menggunakan perjanjian baru? Dari segi hukum dan legal, mana yang lebih kuat? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pencantuman jangka waktu berlakunya perjanjian merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukan periode pemenuhan prestasi dan kontraprestasi atas kewajiban dan hak yang timbul dalam suatu perjanjian. Para pihak tentunya sudah menyadari kesanggupan masing-masing untuk memenuhi hak dan kewajibannya berdasarkan jangka waktu yang telah mereka sepakati bersama.

     

    Walaupun demikian, merujuk pada Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), suatu perikatan dapat berakhir karena jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah berakhir/lewat waktu. Sebagaimana pasal dimaksud yang menyatakan secara jelas bahwa suatu perikatan hapus karena: pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian

    4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika <i>Review</i> Perjanjian
     

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu suatu perikatan dapat berakhir apabila jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah lewat waktu. Namun, dalam hal sebagian kualifikasi tentang hapusnya suatu perikatan terpenuhi, tidak serta merta mengakhiri perjanjian dimaksud. Hal ini dikarenakan perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang kemudian menimbulkan hak baginya untuk menuntut suatu hal dari pihak lain dan pihak lainnya dimaksud berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

     

    Asas Kebebasan Berkontrak

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan uraian di atas, apakah addendum merupakan sarana yang tepat untuk melegitimasi kesepakatan para pihak dalam memperpanjang jangka waktu perjanjian atau harus melalui suatu perjanjian baru?

     

    Menurut hemat kami, esensi dari persoalan tersebut bukanlah terletak pada formalitas dokumentasinya. Namun, terletak pada materi kesepakatan yang akan dibuat oleh para pihak terkait pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian.

     

    Addendum merupakan bagian dari perjanjian pokok yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, addendum tidak dapat berdiri sendiri. Segala ketentuan dalam perjanjian pokok yang tidak diubah atau ditambahkan tetap dinyatakan berlaku.

     

    Namun, dalam hal perjanjian telah berakhir dan masih terdapat prestasi serta kontraprestasi yang belum terpenuhi, maka para pihak dapat membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.

     

    Hal yang perlu dipahami, baik addendum maupun perjanjian yang baru adalah didasarkan pada kesepakatan para pihak, sehingga keduanya merupakan undang-undang yang mengikat para pihak sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPer (asas kebebasan berkontrak). Hakikat dari asas kebebasan berkontrak salah satunya adalah menentukan bentuk dokumentasi hukum yang dikehendaki oleh para pihak.

     

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa karena keduanya merupakan suatu perjanjian dan tunduk berdasarkan asas kebebasan berkontrak, menjadikan keduanya sama kedudukannya. Sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 1337 KUHPer.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang saudara ajukan. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!