Kenapa dalam penyusunan UU tidak dicantum Bab atau Pasal yang mengatur tentang sanksi? Sepanjang pengetahuan saya, ditulis hanya tentang Hak, Kewajiban dan Larangan. Padahal apalah artinya sebuah peraturan perundang-undangan tanpa dijelaskan tentang sanksi terhadap pelanggaran UU tersebut?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.dapat dilaksanakan;
e.kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.kejelasan rumusan; dan
g.keterbukaan.”
Selain asas-asas tersebut, dalam sebuah materi muatan perundang-undangan harus pula tercermin asas-asas berikut yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:
“Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a.pengayoman;
b.kemanusiaan;
c.kebangsaan;
d.kekeluargaan;
e.kenusantaraan;
f.bhinneka tunggal ika;
g.keadilan;
h.kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.”
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan:
“Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.”
Menurut Penjelasan Pasal 6 ayat [2] UU 12/2011, yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a.dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b.dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.
Melihat dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengacu pada berbagai asas di atas, termasuk pula dalam pembentukan sebuah undang-undang. Selain itu, asas-asas tersebut juga menjadi pedoman dalam merumuskan suatu ketentuan pidana.
Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal. 99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.
Pendapat Maria Farida tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 yang mengatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.Undang-Undang;
b.Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 tersebut mempertegas bahwa di dalam undang-undang memang mencantumkan ketentuan sanksi di dalamnya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, di sepanjang penelusuran kami, sanksi biasanya diatur di bab khusus dengan judul “Sanksi” atau dapat pula dengan judul “Ketentuan Pidana”.
UU HAM hanya mengatur hak, kewajiban, larangan atau pembatasan. Meskipun demikian, tidak berarti undang-undang itu tidak sah atau tidak dijalankan dengan baik. Setiap undang-undang yang dibuat sudah selayaknya memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan harus tercermin dalam materi muatan undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 di atas.
Dalam Penjelasan Umum UU HAM disebutkan bahwa Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan tersebut kita dapat ketahui bahwa UU HAM hanya mengatur ketentuan pokok-pokok mengenai HAM secara umum saja, untuk sanksi dapat diberlakukan peraturan perundang-undangan lain yang sesuai konteks tindak pidana pelanggaran HAM apa yang dilakukan, misalnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan dapat disimpulkan bahwa terbentuknya suatu undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya harus memperhatikan berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk pula dalam merumuskan ketentuan mengenai sanksi. Namun, ada undang-undang yang tidak mengatur mengenai sanksi atau ketentuan sanksi tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit oleh karena sanksi itu telah disebutkan dalam peraturan lainnya yang masih terkait dengan undang-undang tersebut. Akan tetapi, bukan berarti keberlakuan undang-undang tersebut menjadi tidak sah atau tidak bisa dijalankan dengan baik.