Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Undang-Undang Harus Memuat Sanksi?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Undang-Undang Harus Memuat Sanksi?

Apakah Undang-Undang Harus Memuat Sanksi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Undang-Undang Harus Memuat Sanksi?

PERTANYAAN

Kenapa dalam penyusunan UU tidak dicantum Bab atau Pasal yang mengatur tentang sanksi? Sepanjang pengetahuan saya, ditulis hanya tentang Hak, Kewajiban dan Larangan. Padahal apalah artinya sebuah peraturan perundang-undangan tanpa dijelaskan tentang sanksi terhadap pelanggaran UU tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pertanyaan Anda ini berkaitan erat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) berbunyi:

    Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

    a.    kejelasan tujuan;

    b.    kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

    d.    dapat dilaksanakan;

    e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;

    f.     kejelasan rumusan; dan

    g.    keterbukaan.

     

    Selain asas-asas tersebut, dalam sebuah materi muatan perundang-undangan harus pula tercermin asas-asas berikut yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:

    “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:

    a.    pengayoman;

    b.    kemanusiaan;

    c.    kebangsaan;

    d.    kekeluargaan;

    e.    kenusantaraan;

    f.     bhinneka tunggal ika;

    g.    keadilan;

    h.    kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

    i.     ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

    j.     keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.”

     
    Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan:

    “Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.”

     

    Menurut Penjelasan Pasal 6 ayat [2] UU 12/2011, yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:

    a.    dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

    b.    dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.

     

    Melihat dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengacu pada berbagai asas di atas, termasuk pula dalam pembentukan sebuah undang-undang. Selain itu, asas-asas tersebut juga menjadi pedoman dalam merumuskan suatu ketentuan pidana.

     

    Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal. 99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.

     

    Pendapat Maria Farida tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 yang mengatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

    a.    Undang-Undang;

    b.    Peraturan Daerah Provinsi; atau

    c.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

     

    Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011 tersebut mempertegas bahwa di dalam undang-undang memang mencantumkan ketentuan sanksi di dalamnya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, di sepanjang penelusuran kami, sanksi biasanya diatur di bab khusus dengan judul “Sanksi” atau dapat pula dengan judul “Ketentuan Pidana”.

     

    Contoh undang-undang yang di dalamnya terdapat ketentuan sanksi adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”). Sebagian undang-undang menamakan bab yang mengatur ketentuan sanksi dengan nama “Sanksi” seperti UU 9/1998, yakni dalam Bab V, dan sebagian lainnya menamakan bab tersebut dengan nama “Ketentuan Pidana” seperti UU Merek, yakni dalam Bab XIV.

     

    Pada sisi lain, ada pula undang-undang yang tidak memuat sanksi pidana di dalamnya atau tidak dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut, seperti pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

     

    UU HAM hanya mengatur hak, kewajiban, larangan atau pembatasan. Meskipun demikian, tidak berarti undang-undang itu tidak sah atau tidak dijalankan dengan baik. Setiap undang-undang yang dibuat sudah selayaknya memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan harus tercermin dalam materi muatan undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 di atas.

     

    Dalam Penjelasan Umum UU HAM disebutkan bahwa Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dari penjelasan tersebut kita dapat ketahui bahwa UU HAM hanya mengatur ketentuan pokok-pokok mengenai HAM secara umum saja, untuk sanksi dapat diberlakukan peraturan perundang-undangan lain yang sesuai konteks tindak pidana pelanggaran HAM apa yang dilakukan, misalnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan dapat disimpulkan bahwa terbentuknya suatu undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya harus memperhatikan berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk pula dalam merumuskan ketentuan mengenai sanksi. Namun, ada undang-undang yang tidak mengatur mengenai sanksi atau ketentuan sanksi tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit oleh karena sanksi itu telah disebutkan dalam peraturan lainnya yang masih terkait dengan undang-undang tersebut. Akan tetapi, bukan berarti keberlakuan undang-undang tersebut menjadi tidak sah atau tidak bisa dijalankan dengan baik.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

    4.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

     
    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta.

    Tags

    sanksi pidana
    pembentukan undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!