KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah mengkonsumsi ganja tidak lebih atau sama dengan 1 gram tetap mendapatkan hukuman? Bagaimana apabila penggunanya masih pelajar? Terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat perbedaan untuk menentukan hukuman terhadap penggunaan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika. Namun bagaimana jika penyalah guna ganja tersebut adalah pelajar yang masih berusia anak sedangkan hukuman pidana untuk anak berbeda dengan orang dewasa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Juni 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 1 Juni 2016 dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Senin, 19 Agustus 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika

    Ganja sebagai Narkotika Golongan I

    Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Permenkes 9/2022.

    Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

    Baca juga: Ini Aturan tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia.

    Kami perlu sampaikan bahwa UU Narkotika tidak mengenal istilah “mengonsumsi” seperti yang Anda tanyakan. Beberapa pasal yang dapat kita temui dalam UU Narkotika menggunakan istilah seperti: menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan.

    Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi yang Anda maksud dengan “mengonsumsi” adalah memiliki dan menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kepemilikan dan penggunaan ganja tersebut tidak termasuk sebagai yang diperbolehkan oleh UU Narkotika. Kami juga berasumsi bahwa ganja dalam pertanyaan Anda adalah olahan dari tanaman ganja.

    Perbuatan Memiliki Ganja

    Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi:

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika memiliki beberapa unsur dan bila diterapkan dalam kasus yang Anda ceritakan, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut.

    1. Setiap orang

    Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk persoon) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 39 RUU KUHP

    1. Tanpa hak atau melawan hukum

    Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

    1. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

    Sebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.

    1. Narkotika Golongan I tanaman

    Dalam Lampiran Permenkes 9/2022, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I.

    Sanksi Pidana Menyalahgunakan Ganja

    Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hukuman pengguna ganja yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 gram atau lebih.

    Namun, dalam hal orang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, maka berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

    Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja ini, ia dapat disebut sebagai penyalah guna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.[1]

    Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menerangkan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[2] Adapun yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.[3]

    Jika Penyalah Guna Ganja adalah Pelajar

    Dalam pertanyaan Anda, ditanyakan juga mengenai bagaimana jika pelakunya adalah pelajar. Kami berasumsi bahwa pelajar tersebut masih tergolong anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU SPPA:

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

    Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentu saja berbeda dengan orang dewasa. Menurut UU 35/2014, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.[4]

    Di samping itu, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.  Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:[5]

    1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan
    2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

     

    Selain penjara merupakan upaya terakhir, hukuman pidana untuk anak pun berbeda dengan orang dewasa. Jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[6]

    Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.[7] Adapun jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah:[8]

    1. pidana peringatan;
    2. pidana dengan syarat yaitu pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan.
    3. pelatihan kerja;
    4. pembinaan dalam lembaga; dan
    5. penjara.

    Selain pidana pokok di atas, terhadap anak dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.[9]

    Perlu diketahui bahwa bagi anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.[10] Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak ialah:[11]

    1. pengembalian kepada orang tua/wali;
    2. penyerahan kepada seseorang;
    3. perawatan di rumah sakit jiwa;
    4. perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS);
    5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
    6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
    7. perbaikan akibat tindak pidana.

    Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 tahun.[12]

    Oleh karena itu, mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada pelajar tersebut, bergantung dari umur si anak dan penilaian Hakim.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph. Terdakwa adalah anak yang berstatus pelajar yang tertangkap memiliki narkotika Golongan I jenis ganja.

    Anak tersebut menyimpan dan menggunakan narkotika untuk diri sendiri dan bukan untuk dijual pada orang lain atau memasok pada orang lain. Ia mengonsumsinya dengan cara dilinting menggunakan kertas pavir lis merah.

    Hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana yaitu pidana penjara selama 6 bulan, juga memerintahkan anak menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph.


    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)

    [2] Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika

    [3] Penjelasan Pasal 54 UU Narkotika

    [4] Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [5] Pasal 7 UU SPPA

    [6] Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [7] Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU SPPA

    [8] Pasal 71 ayat (1) UU SPPA

    [9] Pasal 71 ayat (2) UU SPPA

    [10] Pasal 69 ayat (2) UU SPPA

    [11] Pasal 82 ayat (1) UU SPPA

    [12] Pasal 82 ayat (3) UU SPPA

    Tags

    acara peradilan
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!