Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

PERTANYAAN

Apakah terdapat pasal kelalaian merugikan orang lain di Indonesia? Jika ada, bagaimana aturan dan bunyi dari pasal kelalaian tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah macam kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.

    Salah satu contoh pasal kelalaian yang merugikan orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

    Terkait ketentuan mengenai kelalaian, terdapat unsur-unsur yang perlu dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai kelalaian. Apa saja unsur tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama
    yang dibuat oleh 
    Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 Juli 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada Senin, 18 Juli 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

    Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran, Ini Hukumannya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pasal kelalaian merugikan orang lain di peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita perlu mengetahui terlebih dahulu definisi peristiwa pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Peristiwa pidana atau yang dikenal dengan strafbaarfeit merupakan kelakuan yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan yang dapat berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Kesalahan yang dimaksud meliputi dolus (sengaja) dan culpa (alpa atau lalai).[1]

    Kealpaan, Kelalaian, atau Culpa 

    Berdasarkan pengertian peristiwa pidana di atas, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari kealpaan, kelalaian, atau culpa. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.

    Fitri Wahyuni dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri. Contoh kelalaian dapat terjadi pada kasus pelayanan kesehatan, misalnya karena kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman dan atau kurangnya kehati-hatian yang dilakukan dokter.[2]

    Lalu, menjawab pertanyaan Anda, terkait dengan pasal kealpaan, kelalaian, atau culpa pada peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, salah satu pasalnya terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagai berikut.

    Pasal 359 KUHP

    Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

    Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]

     

    Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023.[5]

    Tak hanya mengakibatkan kematian orang lain, kelalaian menurut hukum pidana dibagi menjadi 2 macam yaitu:[6]

    1. Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.
    2. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3). Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.

    Unsur-unsur Culpa

    Kealpaan atau culpa memiliki 3 unsur, sebagai berikut.[7]

    1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;
    2. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta
    3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

    Kemudian, berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa, yaitu:[8]

    1. Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious

    Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh:

      1. sembrono (roekeloos);
      2. lalai (onachttzaam);
      3. tidak acuh.
    1. Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious

    Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang seyogianya harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh:

      1. kurang berpikir (onnadentkend);
      2. lengah (onoplettend).

    Contoh Kasus Culpa

    Berikut adalah beberapa contoh kasus culpa atau kasus kelalaian yang terjadi:

    1. Kasus Operasi Cito Seccio Sesaria (2010)

    Ketiga terdakwa yang bekerja sebagai dokter telah melakukan kelalaian pada saat melakukan operasi cito seccio sesaria yang berakibat pada terjadinya emboli pada bilik kanan jantung korban, dan berujung pada gagalnya fungsi paru dan jantung sehingga korban meninggal dunia. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik dan didakwa memalsukan surat, yaitu persetujuan tindakan medis milik korban. Tindak pidana tersebut dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan tindak pidana utama, yaitu kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang.[9]

    1. Putusan MA Nomor 902 K/Pid/2019

    Terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP. Terdakwa kerena kealpaannya menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut berawal ketika korban mengikuti pembelajaran praktk renang, untuk pengambilan nilai berenang. Sebagaimana diketahui, terdakwa selaku guru telah melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan renang. Selain itu, terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang berenang. Siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran praktek renang tak dihitung jumlahnya oleh terdakwa yaitu sekitar berjumlah 60. Kemudian tiba-tiba 2 korban ditemukan telah meninggal dunia (hal. 5 – 6).

    1. Putusan MA Nomor 1293 K/Pid/2009

    Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Perbuatan tersebut diawali ketika mobil terdakwa berhenti di pinggir jalan menunggu penumpang. Tiba-tiba terdakwa membuka pintu mobilnya, namun seharusnya terdakwa sewaktu membuka pintu mobil memperhatikan arus lalu lintas. Hal demikian tidak dilakukan terdakwa, apalagi jalan tersebut sempit dan bukan tempat pemberhentian angkutan umum. Tanpa disadari terdakwa, ternyata ada sepeda motor yang datang dari arah yang sama dengan mobil terdakwa. Sepeda motor yang dikendarai korban tersenggol pintu mobil dan korban jatuh ke aspal serta yang diboncengi terpental ke bawah ban belakang truk yang saat itu sedang berpapasan. Akibatnya, korban yang diboncengi meninggal dunia (hal. 5).

    Kesimpulannya, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian atau menimbulkan luka-luka berat orang lain. Adapun pasal pidana kelalaian merugikan orang lain misalnya Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.

    Baca juga: Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

    Demikian jawaban dari kami tentang pasal kelalaian merugikan orang lain, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2009;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2019.

    Referensi:

    1. Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Jurnal Lex Crimen, Vol. 8, No. 3, 2019;
    2. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019.

    [1] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 42-43

    [2] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019, hal. 248

    [6] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    [7] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    [8] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74-75

    [9] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Jurnal Lex Crimen, Vol. 8, No. 3, 2019, hal. 28-29

    Tags

    kelalaian
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!