KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

PERTANYAAN

Tolong penjelasannya, bagaimana jika seorang istri gugat cerai suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 82 ayat (2) UU 7/1989 menerangkan bahwa dalam sidang perdamaian (saat sidang pertama pemeriksaan gugatan cerai), suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

    Dengan kata lain, suami istri diharuskan untuk datang dalam persidangan cerai. Namun, ada sejumlah ketentuan lain yang dapat dijadikan acuan dalam masalah istri gugat cerai suami menolak hingga tidak hadir. Pada intinya, jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 September 2013, dan pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 24 Mei 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

    Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Syarat Gugat Cerai Suami

    Kasus istri gugat cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai yang dimaksud, antara lain:

    1. surat nikah asli;
    2. salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
    3. salinan KTP istri sebagai penggugat;
    4. surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
    5. salinan kartu keluarga; dan
    6. jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.

     

    Aturan Perkawinan di Indonesia

    Kembali ke permasalahan istri gugat cerai dan suami menolak, penting untuk diketahui bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya.

    Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Dalam pertanyaan yang diajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.

    Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya.

     

    Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda dalam kasus istri menggugat cerai suami menolak dan tidak hadir, perlu kami jelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Aturan yang dimaksud, antara lain:[1]

    1. pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
    2. dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
    3. apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
    4. selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

    Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang karena alasan istri gugat cerai suami menolak, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.[2]

    Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

    Meski diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[3] Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

    Jika dianalisis dan disimpulkan, dapat diketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus istri gugat cerai suami tidak datang yang ditanyakan, jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

    Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

    Demikian jawaban dari kami terkait kasus istri gugat cerai suami menolak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [2] Pasal 142 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [3] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    gugatan cerai
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!