Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Stempel/Cap Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajibkah Stempel/Cap Perusahaan?

Wajibkah Stempel/Cap Perusahaan?
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Stempel/Cap Perusahaan?

PERTANYAAN

Yth. Bung Pokrol. Saya ingin menanyakan apakah di Indonesia terdapat peraturan mengenai keharusan suatu perseroan memiliki stempel/cap perusahaan? Kemudian, dokumen-dokumen apa saja yang wajib menggunakan stempel perseroan? Terima kasih. Erfano.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertanyaan yang Anda ajukan cukup menarik dan mungkin luput dari perhatian banyak orang. Padahal, bisnis pembuatan stempel begitu menjamur.

     

    Stempel memiliki pengertian yang hampir sama dengan cap dan meterai, meskipun dalam praktik ada perbedaan. Stempel (Belanda) berarti stempel atau cap. Kata kerja stempelen berarti membubuhkan cap (S. Wojowasito, 1997: 632). Cap (capa dalam bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda. Meterai (muttirai dalam bahasa Tamil) hampir sama artinya dengan cap, namun sehari-hari ditafsirkan sebagai benda mirip prangko yang dibubuhkan pada kertas berharga seperti perjanjian dan kuitansi. Stempel adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagian ‘negatif’ dari cap, sedangkan cap adalah bagian ‘positif’ yang tercetak di kertas.

    KLINIK TERKAIT

    Fungsi Meterai dalam Perjanjian dan Berapa Jumlah yang Dibubuhkan

    Fungsi Meterai dalam Perjanjian dan Berapa Jumlah yang Dibubuhkan
     

    Stempel, cap, dan meterai adalah bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat atau kelompok. Wujudnya telah lama dikenal dalam sejarah manusia, sebagaimana tampak dari banyak peninggalan sejarah. Bahkan sudah ada cabang ilmu khusus yang mempelajari keberadaan stempel, cap, meterai, relief, patung, atau gambar kecil, yang disebut dengan Sigilografi.

     

    Stempel berfungsi sebagai tanpa pengenal dari orang yang namanya tertera atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen. Sebenarnya, dengan nama dan tanda tangan pun, kehadiran dan persetujuan seseorang bisa diketahui. Namun dengan stempel, keyakinan atas persetujuan semakin kuat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Misalkan tanda tangan dalam suatu kontrak. Tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam kontrak mengandung arti bahwa para pihak sudah setuju dengan kontrak tersebut, termasuk sudah setuju dengan isinya (Fuady, 2007: 89). Lantas, apakah stempel masih perlu jika sudah ada tanda tangan?

     

    Pertanyaan Anda, apakah ada peraturan di Indonesia yang mewajibkan suatu perseroan menggunakan stempel, harus dilihat dari ketentuan perundang-undangan tentang perseroan. 

     

    Mari kita lihat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseoran Terbatas). Pasal 5 UU Perseroan Terbatas menyebutkan (i) perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar; (ii) perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya; (iii) dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan.

     

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mungkin bisa dijadikan rujukan lain jika kita menganggap stempel sebagai dokumen perusahaan. Berdasarkan UU ini, dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

     

    Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memuat apa saja dokumen yang harus disiapkan dan didaftarkan. Dari seluruh persyaratan yang ditentukan tak ada disinggung sama sekali tentang stempel perusahaan. Yang ada hanya nama dan tanda tangan pengurus.

     

    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan pun tak menyinggung sama sekali stempel perusahaan. Bahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2011 mengenai dokumen pendukung yang harus disertakan dalam pendirian perusahaan, tak disinggung sama sekali stempel perusahaan. Pasal 6 huruf f Peraturan tersebut menyebutkan dokumen berupa surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan.

     

    Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan disinggung tentang penggunaan stempel perusahaan yang fungsinya untuk memperkuat keabsahan dokumen. Mengenai dokumen apa saja yang harus memuat stempel, sesuai pertanyaan kedua Anda, kami sarankan baca lampiran Permendag ini.

     

    Irma Devita dalam tulisannya “Pendirian Perseroan Terbatas” memasukkan stempel perusahaan sebagai salah syarat dokumen pelengkap untuk mengurus izin-izin perusahaan.

     

    Sepanjang pengetahuan kami, bentuk, jenis, dan mekanisme teknis penggunaan stempel perusahaan biasanya diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan.

     

    Di lingkungan pemerintahan dikenal ‘cap jabatan’ dan penggunaan meterai dalam dokumen di instansi pemerintah atau pejabat umum. Mengenai cap jabatan, umumnya diatur dalam tata naskah dinas atau struktur masing-masing organisasi. Penyeragaman cap jabatan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1104/MK/8/1976.

     

    Penggunaan meterai telah diatur sejak zaman Belanda, lewat Zegelverordening 1921, dan diubah sejak kemerdekaan, dan terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Pencantuman istilah bea materai menandakan bahwa meterai telah menjadi sumber pendapatan negara (Barata dan Djuhaidat, 2005).

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Untuk memastikan dokumen apa saja yang harus mencantumkan stempel perusahaan, kami sarankan untuk menanyakan langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

    3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

    4.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    5.    Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan.

    6.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M/Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Perusahaan.

    7.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

     
    Referensi:

    Atep Adya Barata dan HM Djuhaidat. Tata Cara Pelunasan Bea Materai. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005.

     

    Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

     

    S. Wojowasito. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1997.

    Tags

    meterai
    tanda tangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!