Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya

Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya

PERTANYAAN

Saya baru saja resign dari kantor lama (institusi Pendidikan) setelah bekerja selama 16 tahun lebih. Tepatnya saya keluar 31 Mei 2016. Apakah benar saya tidak berhak atas THR yang tahun ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

    Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Batasan hak atas THR bagi pekerja/karyawan yang resign itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi. Jika memang pada 31 Mei 2016 Anda resmi tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka Anda tidak berhak atas THR. Namun, apabila pada 31 Mei 2016 tersebut Anda baru mengajukan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja setidaknya terjadi 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda berhak atas THR.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan hari raya yang Anda maksud adalah Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada 6-7 Juli 2016 mendatang dan Anda merupakan pekerja tetap, yakni dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]

     

    Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[2]

     

    Akan tetapi, ada hal yang perlu dicermati di sini. Jika pekerja/karyawan resign (mengundurkan diri) yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Permen THR 2016, yakni 30 (tiga puluh) hari.

     

    Mengenai ketentuan ini selengkapnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Permen THR 2016 yang berbunyi:

     

    “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

     

    Anda mengatakan bahwa Anda telah keluar atau tidak lagi bekerja pada perusahaan (resign) pada 31 Mei 2016. Ini berarti kurang lebih 40 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2016 Anda telah resign dari perusahaan. Jika Anda resmi mengundurkan diri dan hubungan kerja di perusahaan tersebut telah putus saat itu juga, menurut hemat kami, Anda tidak berhak atas THR.

     

    Namun, beda halnya jika pada 31 Mei 2016 tersebut Anda hanya baru mengundurkan diri dan hubungan kerja baru terputus 30 hari kemudian. Mengutip dari artikel Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR, dikatakan:

     

    “Jika pekerja putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tersebut tidak berhak atas THR. Berbeda halnya jika pengajuan pengunduran diri dilakukan 4 bulan sebelum hari raya keagamaan tapi pekerja baru putus hubungan kerjanya setidaknya 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tetap berhak atas THR.”

     

    Hal ini menunjukkan bahwa batasan hak atas THR bagi pekerja/karyawan yang resign itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi. Jika memang pada 31 Mei 2016 Anda resmi tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka Anda tidak berhak atas THR. Namun, apabila pada 31 Mei 2016 tersebut Anda baru mengajukan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja setidaknya terjadi 30 hari sebelum hari raya keagamaan, Anda berhak atas THR.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permen THR 2016”) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

    [2] Pasal 2 Permen THR 2016

    Tags

    hukumonline
    tunjangan hari raya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!