KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan

Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Hukuman Jika Membakar Sampah Sembarangan

PERTANYAAN

Saya tinggal di wilayah Bekasi dan saya seringkali mengalami polusi udara akibat tetangga yang sering membakar sampah, hampir selama sehari penuh. Setahu saya ada Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Pasal 17 (1) yang melarang pembakaran sampah secara sembarangan, dan ada sanksi kurungan dan denda di Pasal 20 (2). Masalahnya, apa tindakan yang bisa saya lakukan? Apakah berdasarkan suatu Perda saya bisa mengadukan ke polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita ketahui bersama bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (“Perda Bekasi 7/2005”) yang kami akses dari laman resmi Pemerintah Kota Bekasi:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

    “Dilarang membakar sampah di pekarangan atau tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau mengganggu tempat-tempat di sekelilingnya, kecuali di tempat pembakaran sampah yang telah disediakan dan/atau ditetapkan oleh Walikota.”

     

    Kami mengasumsikan bahwa tetangga Anda membakar sampah di lingkungan perumahan yang merupakan kawasan yang bukan ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pembakaran sampah. Oleh karena itu, tetangga Anda telah melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005. Jadi, memang benar apa yang Anda katakan bahwa setiap warga Kota Bekasi, termasuk tetangga Anda, dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005 tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta (Pasal 20 ayat [2] Perda Bekasi 7/2005).

     

    Perlu Anda ketahui bahwa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”). Dengan demikian, penegakan hukum Perda Bekasi 7/2005 juga dilakukan oleh Satpol PP.

     

    Sebagai pihak yang merasa terganggu oleh perbuatan tetangga Anda yang mencemari udara dengan melakukan pembakaran sampah tidak pada tempatnya, maka Anda dapat melaporkan pelanggaran ketentuan larangan pembakaran sampah tersebut kepada penyidik. Penyidik merupakan aparat penegak hukum. Berkaitan dengan hal ini, tugas penyidikan dilakukan oleh Satpol PP. Jadi, pada dasarnya setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat dilaporkan kepada Satpol PP setempat.

     

    Menurut Pasal 19 ayat (1) Perda Bekasi 7/2005,Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan pidana di bidang Retribusi Daerah.Jika melihat tugas penyidik itu sendiri, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 6/2010, Satpol PP yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum. Jadi, tidak semua Satpol PP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran sebuah Perda. Hanya Satpol PP yang berstatus sebagai PPNS sajalah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.

     

    Oleh karena itu, polisi yang Anda maksud lebih tepat adalah Satpol PP yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Satpol PP sebagai aparatur ini telah ditunjuk langsung oleh Peraturan Pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran sebuah Perda. Dengan demikian, hal yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan tentang larangan pembakaran sampah kepada Satpol PP Kota Bekasi untuk kemudian ditindaklanjuti.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

    2.    Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

     

    Referensi:

    http://bekasikota.go.id/files/fck/file/LD%20PERDA%2007%20Tahun%202005.pdf, diakses pada 30 Juli 2013 pukul 10:26 WIB

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!