KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Persetujuan Istri untuk Menjual Harta Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perlukah Persetujuan Istri untuk Menjual Harta Warisan?

Perlukah Persetujuan Istri untuk Menjual Harta Warisan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Persetujuan Istri untuk Menjual Harta Warisan?

PERTANYAAN

Apabila seorang suami jadi ahli waris tunggal, kemudian mau menjual tanah tersebut, apakah diperlukan persetujuan dari isterinya? Padahal tanah tersebut berasal dari tanah warisan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami dan istri tersebut.

     

    Pasal 35 UU Perkawinan:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

     

    Ini berarti bahwa atas harta yang diperoleh sebagai warisan oleh si suami, si suami berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun, selama suami dan istri tersebut tidak memperjanjikan yang lain. Oleh karena itu, suami tidak perlu meminta izin dari istrinya untuk menjual tanah yang diwariskan kepada suami selama suami dan istri tidak memperjanjikan bahwa persetujuan dibutuhkan dalam hal melakukan tindakan hukum atas harta dari warisan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai harta dalam perkawinan, Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 83) juga mengatakan hal yang serupa bahwa ada yang dinamakan harta yang diperoleh dalam perkawinan tetapi berasal dari warisan.

     

    Sayuti Thalib, sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) cara penggolongan harta suami-istri, yaitu:

    1.    Dilihat dari sudut asal usulnya harta suami istri itu:

    a.    Harta masing-masing suami istri yang telah dimilikinya sebelum mereka kawin baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri atau dapat disebut sebagai harta bawaan.

    b.    Harta masing-masing suami istri yang dimilikinya sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan, tetapi diperolehnya bukan dari usaha mereka baik seorang-seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat atau warisan untuk masing-masing.

    c.    Harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang mereka atau disebut harta pencaharian.

    2.    Dilihat dari sudut penggunaan, maka harta ini dipergunakan untuk:

    a.    Pembiayaan untuk rumah tangga, keluarga dan belanja sekolah anak-anak.

    b.    Harta kekayaan yang lain.

    3.    Dilihat dari sudut hubungan harta dengan perorangan dalam masyarakat, harta itu akan berupa:

    a.    Harta milik bersama.

    b.    Harta milik seseorang tetapi terikat kepada keluarga.

    c.    Harta milik seseorang dan pemilikan dengan tegas oleh yang bersangkutan.

     

    Jadi pada dasarnya, atas harta yang diperoleh sebagai warisan, baik sebelum maupun sesudah perkawinan, masing-masing suami istri berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun karena harta tersebut berada di bawah penguasaannya. Sehingga si suami tidak perlu meminta persetujuan istri untuk menjual tanah tersebut.

     

    Akan tetapi, jika telah diperjanjikan bahwa dibutuhkan persetujuan pasangan dalam hal melakukan tindakan hukum atas harta yang berasal dari warisan, maka si suami harus meminta persetujuan istrinya.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Tags

    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!