KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat

Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan dan Konsekuensi Menjadi Turut Tergugat

PERTANYAAN

Dh., Kantor saya mendapat panggilan untuk sidang di PN Jakpus, sebagai Turut Tergugat II. Panggilan untuk sidang pertama, kami tidak hadir. Dalam gugatan yang dikirimkan, kantor kami hanya diminta untuk menaati apapun putusan hakim. Pertanyaan saya: 1. Apa konsekuensinya jika kami tidak menghadiri panggilan sidang tersebut? 2. Jika kami datang menghadiri sidang tersebut, apa peran kami? Mungkinkah kami akan diminta untuk menjadi saksi atau hanya datang dan mengikuti jalannya proses persidangan? Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    1.    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat, kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Misalnya, dalam kasus perbuatan melawan hukum (“PMH”), Tergugat melakukan suatu perbuatan sehingga digugat PMH, namun Turut Tergugat ini hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan suatu perbuatan. Tapi, pihak tersebut oleh Penggugat turut digugat sebagai Turut Tergugat sehingga pada akhirnya turut tergugat tunduk pada isi putusan pengadilan.

     

    Selain itu, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” mengatakan bahwa dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim (hal. 2).

    KLINIK TERKAIT

    Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan

    Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan
     

    Dalam artikel Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat dijelaskan bahwa perlunya diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

     

    Jadi, dari uraian pada poin satu di atas dapat diketahui bahwa peran kantor Anda sebagai Turut Tergugat sebenarnya adalah pelengkap gugatan saja, namun tetap wajib tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Yang harus dilakukan kantor Anda sebagai Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, ada hal lain yang juga penting diperhatikan terkait ketidakhadiran pihak yang memang telah dipanggil secara patut di pengadilan, sebagai contoh pihak yang tidak hadir tersebut adalah Tergugat. Apabila Tergugat tidak datang pada hari perkara akan diperiksa di persidangan padahal sudah dipanggil secara patut dan Tergugat juga sama sekali tidak mewakilkan kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44),hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah:

    “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata mengatakan bahwa maksud utama sistem verstek dalam hukum acara adalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau kesewenangan (hal. 383). Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan Verstek dan Ketidakhadiran Kuasa Hukum.

     

    Dalam praktiknya, putusan verstek itu sendiri tidak hanya dijatuhkan kepada Tergugat saja, tetapi juga kepada Turut Tergugat. Contohnya dapat kita temukan dalam Putusan PN Yogyakarta No. 123/Pdt.G/2011/PN.Yk. Di dalam putusan tersebut dikatakan bahwa oleh karena pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidakhadir, maka berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 7 ayat 1 Perma No. 01 Tahun 2008, perdamaian melalui prosedur mediasi tidak dapat dilangsungkan, sehingga Majelis melanjutkan perkara ini dengan tanpa hadirnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat (verstek).

     

    Jadi, konsekuensi yang dapat diperoleh pihak kantor Anda sebagai Turut Tergugat adalah menerima putusan verstek yang dijatuhkan hakim. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan memberi kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim diberi wewenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat (hal. 381-382):

    a.    apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason)

    b.    dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum:

    1)    mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian

    2)    menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum

     

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap mengatakan bahwa bentuk putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan terdiri dari (hal. 397-399):

    a.    mengabulkan gugatan penggugat

    b.    menyatakan gugatan tidak dapat diterima

    c.    menolak gugatan penggugat

     

    Jadi, kemungkinan konsekuensi yang dapat diterima pihak kantor Anda sebagai Turut Tergugat apabila tidak pernah hadir di persidangan adalah dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui putusan verstek yang dijatuhi oleh hakim di persidangan. Sebagai contoh, untuk gugatan PMH, isi gugatan bisa saja berupa kewajiban ganti rugi sehingga mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat membayar sejumlah ganti rugi yang diminta Penggugat. Hal ini dimungkinkan karena dari pihak kantor Anda tidak hadir sidang dan tidak memberikan pembelaannya sehingga melemahkan posisi Anda.

     

    2.    Menjawab pertanyaan Anda kedua mengenai apa peran Anda sudah terjawab di poin pertama yang kami jelaskan di atas. Sebelumnya kami sudah menjelaskan bahwa Turut Tergugat wajib tunduk dan taat pada putusan hakim. Hal ini juga berlaku untuk putusan verstek. Apabila dalam putusan verstek tersebut juga disebutkan bahwa ada sejumlah hal yang perlu dilaksanakan oleh Turut Tergugat, maka kantor Anda juga harus melaksanakan isi putusan itu. Pada intinya adalah kantor Anda sebagai Turut Tergugat diimbau untuk terus menjalani proses persidangan dan menaati putusan hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)

    2.    Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

     
    Putusan:

    1.    Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 

    2.    Putusan PN Yogyakarta No. 123/Pdt.G/2011/PN.Yk

     

    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

     

    Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

    Tags

    pmh
    hukum acara perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!