Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Objek Praperadilan Menurut KUHAP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Objek Praperadilan Menurut KUHAP

Objek Praperadilan Menurut KUHAP
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Objek Praperadilan Menurut KUHAP

PERTANYAAN

Apa kriteria yang dimaksud salah penerapan hukum sebagai objek praperadilan dalam KUHAP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengutip pendapat Andi Hamzah, Praperadilan adalah salah satu jelmaan dari Habeas Corpus sebagai prototype, yaitu sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?

    Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?
     

    Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:

     

    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

    b.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

     

    Mencermati pertanyaan Anda yang menanyakan mengenai “salah penerapan hukum” sebagai objek dalam Praperadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 77 KUHAP di atas, “salah penerapan hukum” adalah tidak termasuk sebagai salah satu Objek Praperadilan. Mengenai “salah penerapan hukum” dalam suatu perkara justru dikenal dalam Upaya Hukum Permohonan Kasasi (Vide: Pasal 30 ayat [1] UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 253 KUHAP).

     

    Lebih lanjut mengenai Praperadilan, dalam kurun waktu lebih dari dua dasawarsa (sejak berlakunya KUHAP pada 1981), secara praktik, Praperadilan yang awalnya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen), misalnya mengenai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kini dinilai hanya bersifat pengawasan administratif belaka.

     

    Hal ini dikarenakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan cukup dapat dibuktikan oleh penegak hukum, dengan memperlihatkan ada atau tidak adanya surat penangkapan/surat penahanan secara formal saja. Di samping itu, Penangguhan Penahanan yang merupakan Hak dari Tersangka/Terdakwa, seringkali diabaikan oleh penegak hukum, yang justru lebih mengedepankan syarat subjektif penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya “Kekhawatiran” dari Penegak Hukum bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan."

     

    Selain itu, kekuasaan untuk melakukan penahanan cenderung dapat disalahgunakan oleh oknum penegak hukum (abuse of power). Kondisi demikian melahirkan wacana dan usulan agar peran dan fungsi Praperadilan diganti dengan Hakim Komisaris, yang sesuai dengan draf RUU KUHAP yang baru, diperlengkapi kewenangan yang jauh lebih luas dari Praperadilan.

     

    Hakim Komisaris sendiri sebenarnya bukanlah konsep baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, sebelumnya Hakim Komisaris sudah ada pada saat berlakunya Reglement op de Strafvoerdering (RV), namun setelah berlakunya HIR, Hakim Komisaris ditiadakan. Pada 1974, pernah ada wacana memasukkan hakim komisaris dalam RUU KUHAP yang pertama, namun ada pertentangan dari berbagai kalangan penegak hukum, karena dikhawatirkan akan mengganggu tugas dari kejaksaan dan kepolisian sebagai hulp magistraat (pembantu jaksa) pada saat berlakunya HIR (Herzien Indlandsch Reglement), sebelum KUHAP diundangkan sebagai masterpiece dari Hukum Acara Pidana Indonesia.

     

    Dalam RUU KUHAP, rancangan mengenai hakim komisaris sudah diformulasikan antara lain: kewenangan hakim komisaris secara tunggal (oleh karena jabatannya/ex officio) untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa (dwangmiddelen) baik mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, serta untuk soal penangguhan penahanan bagi tersangka, dan lain-lain.

     

    Dalam menjalankan tugasnya yang cukup berat dan “tertutup” tersebut, hakim komisaris secara tunggal/mandiri hanya mendapat pengawasan dari Pengadilan Tinggi dan bukan dari publik sebagai sarana pengawasan umum, yang bersumber dari salah satu asas hukum acara pidana yang menyatakan “Pengadilan terbuka untuk umum”.

     

    Mencermati begitu luasnya kewenangan dari Hakim Komisaris sebagaimana tersebut di atas dan sifat subjektifitas dari seorang hakim komisaris tanpa pengawasan yang “terbuka” sebagaimana yang ada pada Praperadilan Indonesia saat ini, dikhawatirkan dapat menggenapi adagium “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi).

     

    Dalam suatu perbincangan dengan penjawab, Asep Iwan Iriawan pernah berpendapat kepada penjawab, tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil baik dari Praperadilan maupun Hakim Komisaris, selama pribadi yang menjabat tersebut adalah pribadi yang korup, namun menurut pendapat penjawab, sifat keterbukaan Praperadilan adalah konsep yang lebih baik dari Hakim Komisaris yang hanya diawasi oleh Pengadilan Tinggi. Hanya saja, Praperadilan perlu dimodifikasi dan diperlengkapi dengan kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.    Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

     

    Tags

    kasasi
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!