Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?
Satria Pratama Putra Apriyanto, S.H.Yang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Adakah Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia?

PERTANYAAN

Karena saat ini banyak terjadi kejahatan dan tindakan kriminal lainnya, apakah ada alat pertahanan/perlindungan diri yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia? Jika ada yang boleh, haruskah ada izinnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang dilarang memiliki dan menggunakan senjata tajam maupun senjata api tanpa hak. Namun demikian, terdapat jenis-jenis senjata tertentu yang bisa digunakan untuk pertahanan diri oleh sipil apabila mendapatkan izin dari kepolisian ketika memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Alat Pertahanan Diri yang Diperbolehkan di Indonesia yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 11 September 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api

    Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa senjata yang Anda maksud sebagai alat pertahanan diri adalah yang umumnya berupa senjata api dan senjata tajam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api

    Terkait hukum membawa alat pertahanan diri, secara umum diatur dalam UU Darurat 12/1951 mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan senjata api.

    Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, menjelaskan bahwa apabila orang dengan tanpa hak memiliki, membawa dan/atau mempergunakan senjata api dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Sementara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 mengatur bahwa orang yang mempunyai, membawa atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk) dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

    Namun, Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951 memberikan pengecualian terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yaitu terhadap senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk untuk:

    1. alat pertanian;
    2. alat pekerjaan rumah tangga;
    3. kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah; atau
    4. barang yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno (seperti keris).

    Baca juga: Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam, Adakah?

    Dengan demikian, orang yang dibolehkan untuk memiliki senjata tersebut harus orang yang memiliki hak. Lalu siapakah orang yang memiliki hak tersebut?

    Bisakah Warga Sipil Memiliki dan Menggunakan Senjata untuk Pertahanan Diri?

    Senjata pada umumnya digunakan oleh anggota TNI atau polisi. Namun tidak menutup kemungkinan senjata tersebut dimiliki dan digunakan oleh warga sipil dengan ketentuan tertentu.

    Hal ini mengacu pada UU 2/2002 yang mengatur bahwa kepolisian dapat memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak serta senjata tajam.[1] Artinya, senjata api dan senjata tajam bisa dimiliki oleh sipil dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian.

    Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU 8/1948 menyebutkan bahwa senjata api yang berada di tangan orang yang bukan merupakan anggota TNI atau polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.

    Peraturan terkait perizinan penggunaan senjata tercantum di dalam Perkapolri 1/2022. Sebagai informasi, senjata api yang bisa mendapatkan izin penggunaan oleh warga sipil adalah senjata api non organik dan untuk kepentingan olahraga dan bela diri.[2]

    Senjata api non organik ini bisa dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.[3]

    Adapun senjata api non organik yang bisa digunakan warga sipil untuk bela diri yaitu:[4]

    1. senjata api peluru tajam (senapan kaliber .22, .32, 12 gauge, pistol/revolver kaliber .22, .25, .30, .32);
    2. senjata api peluru karet maksimal kaliber 9 mm; dan
    3. senjata api peluru gas maksimal kaliber 9 mm.

    Untuk bisa memiliki dan/atau menggunakan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri harus memiliki syarat sebagai berikut:[5]

    1. WNI dibuktikan dengan KTP dan KK;
    2. Berusia minimal 24 tahun;
    3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
    4. Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
    5. Mempunyai keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
    6. Lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang senjata api serta mengisi kuisioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat rekomendasi;
    7. Memiliki surat izin usaha perdagangan atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, bagi pengusaha;
    8. bagi anggota Polri, TNI, PNS atau pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan iv.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat atau jabatan atau surat keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
    9. bagi anggota Polri, TNI, PNS atau pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan iii.a atau Pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat atau jabatan atau surat keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
    10. bagi anggota Polri, TNI, PNS atau pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat atau jabatan atau surat keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
    11. bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan;
    12. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
    13. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    14. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
    15. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non organik Polri/TNI.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa alat pertahanan diri yang diperbolehkan di Indonesia adalah senjata api non organik Polri/TNI jika telah mendapatkan izin dari kepolisian dengan syarat dan jenis tertentu berdasarkan Perkapolri 1/2022.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelikje Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

    [1] Pasal 75 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [3] Pasal 82 Perkapolri 1/2022

    [4] Pasal 77 Perkapolri 1/2022

    [5] Pasal 81 Perkapolri 1/2022

    Tags

    kepolisian
    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!