Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS

Aturan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi PNS

PERTANYAAN

Saya PNS di salah satu kota di Kalimantan pada Bagian Humas dan Protokol. Yang saya tanyakan, adakah mekanisme pembayaran lembur bagi PNS? Karena pegawai Humas cenderung bekerja mengikuti jadwal kegiatan Kepala Daerah sehingga lebih sering bekerja di luar jam kerja dinas (7.30 pagi - 4 sore). Bagaimana penghitungannya? Jika tidak ada, apakah sah-sah saja jika saya menolak penugasan kerja di luar jam kerja dinas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Agustus 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Mekanisme pemberian dan penghitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
     
    Berapa besaran uang lembur yang ditetapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Arti Kerja Lembur Bagi PNS
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
     
    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami memberikan definisi kerja lembur bagi PNS yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (“Permenkeu 125/2009”):
     
    Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
     
    Jadi, apabila Anda bekerja di luar waktu kerja yang seharusnya (7.30 pagi - 4 sore), maka berarti Anda bekerja lembur.
     
    Anda sebagai PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.[1]
     
    Hak Atas Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
    Lebih lanjut, Pasal 3 Permenkeu 125/2009 menyatakan:
     
    1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur.
    2. Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
    3. Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
    4. Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
    5. Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
     
    Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tiap PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. Jadi, Anda sebagai PNS jika memang melakukan kerja lembur di luar waktu kerja yang seharusnya, berhak atas uang lembur. Besaran uang lembur ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Selain itu, apabila Anda juga melakukan kerja lembur pada hari libur, uang lembur yang Anda terima adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, memang ada peraturan yang khusus mengatur tentang upah lembur bagi PNS sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Jika memang Anda diberikan perintah untuk melakukan kerja lembur dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur, Anda berkewajiban melaksanakan tugas tersebut. Di sisi lain, kerja lembur dan pemberian uang lembur bagi PNS harus dilakukan sesuai dengan Permenkeu 125/2009 yang juga telah kami jelaskan di atas.
     
    Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, PNS yang melaksanakan kerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
     
    Adapun Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (“Permenkeu 32/2018”). Pada bagian Lampirannya diterangkan Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi disebutkan sebagai berikut:
     
    25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai ASN
    1. Uang Lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
    2. Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
     
    Adapun Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN yang diatur dalam Lampiran Permenkeu 32/2018 adalah sebagai berikut:
     
    Tabel 1: UANG LEMBUR
     
    Tabel 2: UANG MAKAN LEMBUR
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    [1] Pasal 2 Permenkeu 125/2009

    Tags

    hukumonline
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!