Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

PERTANYAAN

Di lingkungan perumahan tempat saya berdomisili dibangun polisi tidur guna menghindari kendaraan melaju cepat dalam memasuki kawasan perumahan. Hal itu saya benarkan, yang saya resahkan bentuk polisi tidur yang dibangun tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan ada beberapa masyarakat terutama yang orang tua mengalami jatuh saat berjalan kaki melalui polisi tidur yang dibangun tersebut.

Satu waktu saudara saya melewati dengan mengendarai motor hampir saja terbalik. Kemudian saudara saya tersebut komentar berkenaan dengan polisi tidur yang tidak sesuai aturan. Komentar saudara saya itu malah diabaikan oleh sebagian warga yang mana letak polisi tidur yang dibangun itu. Bahkan orang tersebut mengatakan bahwa jalan yang dibangun polisi tidur tersebut adalah tanah miliknya. Jelas-jelas tanah itu adalah jalan umum yang mana adalah milik pemerintah. Saya menginginkan penyelesaian masalah tersebut.

Keluarga saya sudah melaporkan kepada pihak RT tapi tidak ada tanggapan sampai sekarang. Apakah hukumnya membuat polisi tidur sembarangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai spesifikasi untuk membangun polisi tidur diatur dalam Permenhub 82/2018 sebagaimana telah diubah oleh Permenhub 14/2021. Untuk membangun sebuah polisi tidur tentu harus berdasarkan izin dari pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perbuatan membangun polisi tidur sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ. Apa sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 Agustus 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?

    Melempar Puntung Rokok ke Orang Lain, Masuk Penganiayaan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Hukum Polisi Tidur

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penggunaan istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam UU LLAJ. Istilah yang digunakan dalam UU LLAJ adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Kemudian, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur dikenal dengan istilah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam beberapa peraturan menteri, polisi tidur dikenal dengan alat pembatas kecepatan.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami kurang mendapatkan informasi di mana Anda berdomisili. Namun, kami akan memberikan contoh berupa salah satu peraturan daerah yang mengatur tentang polisi tidur, yaitu Perda DKI Jakarta 8/2007.

    Berdasarkan Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menutup jalan;
    2. membuat atau memasang portal;
    3. membuat atau memasang tanggul jalan;
    4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
    5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
    6. menutup terobosan atau putaran jalan;
    7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
    8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
    9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
    10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
    11. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

    Tanggul jalan yang dimaksud adalah tanggul pengaman jalan.[1]

    Jenis Polisi Tidur Berdasarkan Ketentuan Hukum

    Anda menyebutkan bahwa polisi tidur tersebut dibangun untuk alat pembatas kecepatan kendaraan yang melintas, namun bentuk polisi tidur yang dibangun tidak sesuai dengan aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Lantas, berdasarkan peraturan perundang-undangan, apa saja jenis polisi tidur? Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Permenhub 82/2018 digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan,[2] yang meliputi:[3]

    1. Speed bump;
    2. Speed hump; dan
    3. Speed table.

    Penjelasan dan ketentuan mengenai masing-masing jenis alat pembatas kecepatan dapat Anda baca dalam artikel Ini Aturan Membuat 'Polisi Tidur’ dan Standarnya.

    Sanksi Membangun Polisi Tidur Tanpa Izin

    Menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa orang yang membangun polisi tidur tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan jenis polisi tidur. Menurut hemat kami, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Dengan demikian, perbuatan orang tersebut berpotensi untuk dipidana.

    Perda DKI Jakarta 8/2007 tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007. Namun, perbuatan membangun polisi tidur sembarangan dapat dikenakan sanksi dalam ketentuan yang diatur Pasal 274 UU LLAJ sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    2. Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

    Jika Anda telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (“RT”), namun tidak ada tanggapan, hal yang dapat Anda lakukan menurut hemat kami adalah melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”). 

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 16/2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

    Kemudian, menurut Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP 16/2018, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kesimpulannya, setiap orang atau badan dilarang membuat polisi tidur kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, jenis dan ketentuan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan harus sesuai dengan aturan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021. Kemudian, orang yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi untuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, Satpol PP-lah yang dapat menindaklanjuti jika ada orang yang membuat atau memasang polisi tidur yang menimbulkan celaka dan masalah di lingkungan tempat tinggal Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
    3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
    4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, polisi tidur, diakses pada Senin, 08 Mei 2023, pukul 17.05 WIB.


    [1] Penjelasan Pasal 3 huruf c Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 14/2021”) yang mengubah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 82/2018).

    [3] Pasal 1 angka 1 Permenhub 14/2021 yang mengubah Pasal 3 ayat (2) Permenhub 82/2018.

    Tags

    uu lalu lintas dan angkutan jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!