Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan TDP Karena Penambahan Gedung Kantor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perubahan TDP Karena Penambahan Gedung Kantor

Perubahan TDP Karena Penambahan Gedung Kantor
Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Perubahan TDP Karena Penambahan Gedung Kantor

PERTANYAAN

1. Suatu perusahaan berada dalam Area Kawasan Berikat/Bounded Zone, dimana lokasi di dalamnya terbagi menjadi blok-blok alamat, apabila perusahaan tersebut menambah sewa gedung atau blok dalam kawasan yang sama, apakah perubahan alamat TDP diperlukan?  2. Jika diperlukan, apakah proses pengajuan perubahannya sama? mengingat tidak adanya perubahan alamat induk. Thanks. Indah.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana yang kami pahami pengaturan mengenai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag No.37/2007”).

     

    Adapun mengenai perubahan alamat suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan penggantian TDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (d) Permendag No.37/2007, yang menyatakan:

     
    Pasal 11 ayat (1)

    (1)    Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT

    Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT

    a)     pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;

    b)     perubahan nama perusahaan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c)      perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;

    d)     perubahan alamat perusahaan;

    e)     perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau

    f)      khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.

     

    Walaupun dalam ketentuan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi perubahan alamat. Namun, dapat dipahami bahwa telah terjadi perubahan alamat pada perusahaan anda. Hal ini mempertimbangkan adanya penambahan blok (alamat) dalam lokasi perusahaan anda.

     

    Lebih dari itu, perubahan mengenai alamat diatur lebih lanjut dalam Permendag No.37/2007, yaitu dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (15) yang mengatur bahwa perubahan TDP wajib untuk dilakukan dan dilaporkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, di wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya domisili perusahaan dengan melampirkan TDP yang asli, yang telah diterima oleh perusahaan termasuk setiap persyaratan yang tersebut di dalam Lampiran IV Permendag No.37/2007.

     

    Namun demikian, dalam praktiknya, anda dapat memilih untuk melakukan perubahan TDP atau tidak. Karena, tanpa adanya perubahan TDP pun, alamat yang tertera dalam TDP tetap sama. Dengan kata lain, lokasi dan domisili perusahaan anda tidak berpindah alamat, sehingga tetap dapat ditemui pada alamat yang tertera dalam TDP. Di sisi lain, penambahan kantor atau gedung yang disewa pun dapat bersifat sementara. Sehingga, ada kemungkinan untuk tidak memperpanjang sewa. 

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang anda ajukan. Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!