KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Soal Uang Saku Pekerja yang Melakukan Perjalanan Dinas?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Aturan Soal Uang Saku Pekerja yang Melakukan Perjalanan Dinas?

Adakah Aturan Soal Uang Saku Pekerja yang Melakukan Perjalanan Dinas?
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Soal Uang Saku Pekerja yang Melakukan Perjalanan Dinas?

PERTANYAAN

Sahabat saya bekerja pada salah satu PMA besar dari Korea. Saat ini dia akan ditugaskan ke luar negeri untuk membantu project di cabang perusahaan di luar Indonesia. Bagaimana peraturan uang saku dan lain-lain untuk pekerja Indonesia yang ditugaskan di luar negeri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berkenaan dengan pertanyaan Saudara atas permasalahan -yang dialami- sahabat Saudara, dapat saya sampaikan, bahwa ketentuan mengenai uang saku, mungkin dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kebijakan pengupahan (salary). Namun -sepengetahuan saya-, undang-undang belum –atau bahkan mungkin tidak akan– mengatur mengenai kebijakan uang saku bagi perusahaan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13 Tahun 2003”), khususnya Pasal 88 ayat (3), memang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menetapkan beberapa kebijakan pengupahan guna memberikan perlindungan kepada -para- pekerja/buruh. Akan tetapi, tentunya tidak semua hal harus diatur undang-undang atau ditetapkan oleh Pemerintah.

     

    Ada beberapa kebijakan pengupahan dalam undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah, termasuk peraturan menteri, yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    a.     Kebijakan upah minimum yang tertuang dalam Pasal 3 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP No. 8 Tahun 1981”) dan Permenaker No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Kepmenakertrans No. Kep-226/Men/2000;

    b.     Kebijakan upah kerja lembur, sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur sebagai amanat Pasal 78 jo Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.     Upah tidak masuk kerja karena berhalangan (vide Pasal 81 dan 82 jo Pasal 93 ayat [4] jo ayat [2] dan Pasal [3] UU No. 13 Tahun 2003);

    d.     Upah tidak masuk bekerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya (vide Pasal 25 ayat [1] huruf e UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo Pasal 93 ayat [2] huruf h UU No. 13 Tahun 2003);

    e.     Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya (vide Padal 79 ayat [2] huruf b, huruf c dan huruf d UU No. 13 Tahun 2003);

    f.      Bentuk dan cara pembayaran upah (vide Pasal 12 s/d Pasal 19 PP No. 8 Tahun 1981);

    g.     Kebijakan mengenai denda dan potongan upah (vide Pasal 20 PP No. 8 Tahun 1981);

    h.     Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah (antara lain, kebijakan pemberian tunjangan hari raya [THR] atau fasilitas kesejahteraan)

    i.       Struktur dan skala pengupahan yang proporsional (vide Pasal 92 UU No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004);

    j.      Upah untuk pembayaran pesangon (vide Pasal 157 jo Pasal 156 ayat [2] UU No. 13 Tahun 2003); dan

    k.     Upah untuk perhitungan Pajak Penghasilan (vide PP No. 5 Tahun 2003 tentang PPh atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Kepmenkeu No. 70/KM.03/2003 tentang PPh atas Penghasilan yang diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar UMP atau UMKK)

     

    Berdasarkan Pasal 88 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 seperti tersebut di atas, salah satu item yang diamanatkan oleh undang-undang untuk ditetapkan oleh Pemerintah, adalah membuat kebijakan mengenai hal-hal tertentu yang dapat diperhitungkan dengan upah (sebagaimana tersebut pada huruf h). Namun demikian, tentu tidak semua hal dapat dan harus diatur oleh Pemerintah/Menteri. Sebab sifat pengaturan peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri), secara umum ada 4 (empat) macam, yakni:

    a.     ada peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (dwangenrechts) yang disertai dengan sanksi-sanksi atau ancaman pidana dan/atau denda;

    b.     ada juga peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif (administratief) yang –lazimnya– disertai juga dengan sanksi administratif;

    c.     demikian juga, ada peraturan perundang-undangan yang bersifat pelengkap (aanvullenrechts) yang hanya menjadi aturan atau rujukan dan mengikat manakala para pihak tidak mengatur/memperjanjikannya -tanpa disertai dengan sanksi-sanksi atau ancaman pidana dan/atau denda-;

    d.     ada peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memperjanjikannya -berdasar prinsip-prinsip keperdataan- sesuai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, beginzel der contract vrijeheid) dan asas mengikatnya perjanjian –sebagai undang-undang– bagi para pihak (pacta sun servanda).

     

    Dengan demikian, Pemerintah tidak akan -mungkin- mengatur semua hal dan segala persoalan dalam peraturan perundang-undangan. Ada wilayah-wilayah tertentu yang memang merupakan domain para pihak untuk mengatur dan memperjanjikannya secara terbuka (dalam arti, tidak harus diatur undang-undang). Maksudnya, apabila semua hal (akan) diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka tentu hilanglah kemerdekaan dan kebebasan para pihak untuk memperjanjikan apa saja dan dengan siapa saja -berdasarkan prinsip consensualism- (Pasal 1321 jo Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

     

    Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara tanyakan (berkenaan dengan uang saku) -hemat saya- tentu itu merupakan kebijakan internal manajemen perusahaan (Direksi dan/atau jajarannya), termasuk jika harus mendapat persetujuan -misal dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham (RUPS). Jadi, kebijakan uang saku bukan merupakan kebijakan yang bersifat umum (domain publik). Cukup diatur di internal manajemen secara wajar dan pantas serta proporsional. Oleh karenanya, tidak perlu diatur oleh dan menjadi kewenangan (dan domain) Pemerintah.

     

    Yang mungkin menjadi permasalahan penting dalam hal ini, adalah bagaimana sifat penugasan sahabat Saudara tersebut? Apakah hanya sekedar tugas project di “cabang”, atau merupakan perjalanan dinas biasa -seperti halnya pada installer, after sales service officer, ataukah berpindah entity (seperti halnya rotasi pada Trans National Company dalam suatu holding atau group melalui program intra corporate transfer-. Hal-hal tersebut tentu akan berpengaruh terhadap hukum yang berlaku (governing law) di negara mana ia ditugaskan, termasuk ketentuan mengenai upahnya, hukum apa yang diterapkan dan berlaku baginya (applicable law).

     

    Demikian jawaban saya, semoga memuaskan.

     
    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.   Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    3.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    4.   Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    5.   Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

    6.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Kepmenakertrans No. Kep-226/Men/2000

    7.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

    8.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah

    9.   Keputusan Menteri Keuangan No. 70/KM.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar UMP atau UMKK

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!