Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika

PERTANYAAN

Berapa lamakah hukuman bagi orang atau tersangka yang tugasnya hanya sebagai penunjuk (calo) pada saat transaksi narkoba?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Kementerian Pendidikan Nasional, calo adalah orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar.

     

    Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi calo/perantara dalam transaksi/jual beli narkotika. Sanksi-sanksi tersebut berbeda-beda bergantung pada jenis golongan narkotika, beratnya, dan bentuknya (apakah masih dalam bentuk tanaman atau narkotika siap pakai). Berikut kami uraikan satu-persatu sanksi pidana bagi perantara transaksi/jual beli narkotika:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

    Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja
     
    No.

    Perbuatan

    Sanksi pidana

    1.     

    Perantara dalam transaksi Narkotika Golongan I

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika)

    2.     

    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon atau dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram

     

    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidanadengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 114 ayat [2] UU Narkotika)

     

    3.     

    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan II

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Pasal 119 ayat [1] UU Narkotika)

     

    4.     

    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan II yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram

    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 119 ayat [2] UU Narkotika)

    5.     

    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan III

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 124 ayat [1] UU Narkotika)

    6.     

    Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan III yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram

    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Pasal 124 ayat [2] UU Narkotika)

     

    Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara transaksi prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakandalam pembuatan Narkotika (Pasal 1 angka 2 UU Narkotika).

     

    Ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika terdapat dalam Pasal 129 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau

    melawan hukum:

    a.    memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

    b.    memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

    c.    menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;

    d.    membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.”

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Referensi:

    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 4 September 2013 pukul 16. 53

    Tags

    uu narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!