Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?

Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?
Bima Yogie Purnama S.H.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?

PERTANYAAN

Apakah kepemilikan tanah garapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM? Bagaimana prosedurnya dan berapa biayanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut kami istilah meningkatkan status tanah garapan menjadi SHM (sertifikat hak milik) adalah kurang tepat. Yang lebih tepat adalah didaftarkan menjadi SHM, karena tanah garapan bukan merupakan jenis hak kepemilikan tanah yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

     

    Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

     

    Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.Karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah
     

    Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.

     

    Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(PP 24/1997).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan  pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997, meliputi :

    a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;

    b. pembuktian hak dan pembukuannya;

    c. penerbitan sertifikat;

    d. penyajian data fisik dan yuridis;

    e. penyampaian daftar umum dan dokumen.

     

    Yang harus diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan. Dan dalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain.

     

    Mengenai biaya pendaftaran tanah garapan tersebut tergantung wilayah dan luas tanah.Karena biaya masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.Jadi ada baiknya bilaAnda mendatangi kantor PPAT/ kantor BPN dimana tanah tersebut berada.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    3.    Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

     

     

     

    Tags

    hak milik
    bpn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!