Perusahaan saya telah berdiri sejak tahun 1987. Saat saya diminta melakukan perubahan SIUP dan TDP sebagai salah satu persyaratannya adalah harus melampirkan fotocopy Akta Pendirian dan SK Menterinya serta seluruh Akta Perubahan beserta dengan SK Menterinya. Masalahnya, ternyata di perusahaan tempat saya bekerja tidak semua akta perubahannya memiliki SK. Apakah memang seharusnya setiap akta perubahan suatu perusahaan memang selalu ada SK Menteri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan menteri. Hanya perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri yang akan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar. Sedangkan untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.[1] Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:[2]
a.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c.nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Sedangkan, anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:[3]
a.nama dan tempat kedudukan Perseroan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Kemudian mengenai akta perubahan yang Anda sebutkan, kami asumsikan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri[4], dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri[5].
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:[6]
a.nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar.[7] Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.[8]
Melihat pada ketentuan tersebut, maka dapat dilihat bahwa tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan Menteri. Untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.