Apakah End User Butuh Izin Khusus untuk Membeli Batubara?
PERTANYAAN
Adakah perizinan khusus yang harus dimiliki sebagai pembeli/end user batubara untuk membeli batubara? mohon penjelasan (semacam IUP OPK pengangkutan & penjualan untuk trading)
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah perizinan khusus yang harus dimiliki sebagai pembeli/end user batubara untuk membeli batubara? mohon penjelasan (semacam IUP OPK pengangkutan & penjualan untuk trading)
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) dapat dipahami bahwa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) termasuk juga IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana saudara tanyakan di atas adalah merupakan izin yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang akan melaksanakan seluruh atau salah satu kegiatan pada usaha pertambangan.
UU Minerba Pasal 1 Nomor 6 memberikan definisi bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Begitu pula dengan perizinan kegiatan pengangkutan dan penjualan sebagaimana diberikan melalui IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, UU Minerba Pasal 1 Nomor 21 memberikan definisi pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Sedangkan definisi penjualan diatur di dalam UU Minerba Pasal 1 Nomor 22 yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Kemudian, dengan merujuk pada penjelasan di atas, kegiatan pembelian batubara sebagaimana saudara tanyakan dimana saudara merupakan pembeli batubara (dalam hal ini adalah end user – atau pembeli yang memakai batubara dan tidak menjual kembali batubara tersebut), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pembelian batubara oleh end user tersebut tidak termasuk dalam salah satu jenis kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur di dalam UU Minerba. Oleh karena itu, kegiatan pembelian batubara oleh end user tidak dipersyaratkan untuk memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?