Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah End User Butuh Izin Khusus untuk Membeli Batubara?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah End User Butuh Izin Khusus untuk Membeli Batubara?

Apakah End User Butuh Izin Khusus untuk Membeli Batubara?
Nadifa Assegaf, S.H. ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Apakah End User Butuh Izin Khusus untuk Membeli Batubara?

PERTANYAAN

Adakah perizinan khusus yang harus dimiliki sebagai pembeli/end user batubara untuk membeli batubara? mohon penjelasan (semacam IUP OPK pengangkutan & penjualan untuk trading)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Silahkan dilihat jawaban pada uraian di bawah ini.
     
    Kegiatan pembelian batubara

    Berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) dapat dipahami bahwa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) termasuk juga IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana saudara tanyakan di atas adalah merupakan izin yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang akan melaksanakan seluruh atau salah satu kegiatan pada usaha pertambangan.

     

    UU Minerba Pasal 1 Nomor 6 memberikan definisi bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.

     

    Begitu pula dengan perizinan kegiatan pengangkutan dan penjualan sebagaimana diberikan melalui IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, UU Minerba Pasal 1 Nomor 21 memberikan definisi pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Sedangkan definisi penjualan diatur di dalam UU Minerba Pasal 1 Nomor 22 yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing
     

    Kemudian, dengan merujuk pada penjelasan di atas, kegiatan pembelian batubara sebagaimana saudara tanyakan dimana saudara merupakan pembeli batubara (dalam hal ini adalah end user – atau pembeli yang memakai batubara dan tidak menjual kembali batubara tersebut), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pembelian batubara oleh end user tersebut tidak termasuk dalam salah satu jenis kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur di dalam UU Minerba. Oleh karena itu, kegiatan pembelian batubara oleh end user tidak dipersyaratkan untuk memiliki IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

     
     
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
     
    Terimakasih.
     
    Dasar hukum:

    Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!