Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?

Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah?

PERTANYAAN

Yth. Bapak saya menjual tanah seluas 9 are dan tanah tersebut sudah disertifikat oleh pembeli, pada waktu itu bapak saya tidak mengukur tanah yg dijual tsb, setelah kami ukur luas tanah tersebut lebih dari 9 are. Pertanyaan saya apakah saya bisa menuntut secara hukum ke pihak pembeli tanah, karena si pembeli belum mau memberikan sisa dari 9 are, alasan macam2? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kondisinya terjadi perbedaan luas tanah yang tertera dalam sertipikat dan akta jual beli dengan kondisi faktual dilapangan terkadang terjadi dalam praktik. Hal ini terutama jika proses pensertifikatan tanah dilakukan secara sistemik (misal melalui PRONA).

     

    Kami berasumsi pensertifikatan tanah ini dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah secara sporadik. Menurut Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”), pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.

     

    Jika sebelum jual beli dilaksanakan, maka bapak Anda dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang pada kantor pertanahan setempat, sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa sebenarnya luasan tanah yang menjadi hak bapak Anda. Berdasarkan pengukuran ulang tersebut, jika memang terjadi kekeliruan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan perbaikan/perubahan pada data fisik di buku tanah maupun di sertipikatnya. Istilah pertanahannya: minta pengembalian batas.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat

    Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat
     

    Namun demikian, untuk tanah yang sudah bersertifikat, jika bapak Anda tidak mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang sebelum dilakukannya transaksi jual beli, maka asumsinya bapak Anda telah setuju untuk menjual tanah sesuai dengan luas yang tertera dalam sertipikat. Terhadap kelebihan tanah ini, coba Anda lihat kembali akta jual beli (“AJB”) yang telah bapak Anda dan pembeli tandatangani, di dalamnya mungkin terdapat pasal-pasal yang harus para pihak patuhi terhitung sejak penandatanganan akta tersebut.

     

    Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    “Pasal 5

    Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.”

     

    Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah dimaksud.

     

    Demikian, semoga bisa membantu.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Tags

    pendaftaran tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!