KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan

Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum bagi narapidana yang ditelantarkan oleh pihak kepolisian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

                                                          

    1. Perlindungan Hukum terhadap Narapidana dalamLembaga Pemasyarakatan(Lapas)

    Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Dari pengertian narapidana di atas, ada hal yang kami luruskan dari pertanyaan Anda ini. Narapidana yang sedang menjalankan pidananya di Lapas tidak ada keterkaitan dengan kepolisian seperti yang Anda tanyakan. Yang bertanggungjawab atas pemenuhan hak-hak narapidana adalah Lapas tempat narapidana menjalankan pidananya.

     

    Oleh karena informasi yang Anda sampaikan terbatas, sebelumnya kami akan uraikan hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;

    c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;

    d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;

    e.    menyampaikan keluhan;

    f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;

    g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;

    h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;

    i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);

    j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;

    k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;

    l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan

    m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”).

     

    Kami akan mengambil contoh salah satu hak yang dimiliki narapidana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d           UUPemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/2009, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.

     

    Dari segi pelayanan kesehatan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, yang mana pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.

     

    Sebagai wujud perlindungan hak narapidana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan mengeluarkan peraturan khusus mengenai pengadaan bahan makanan bagi narapidana, yakni Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumhan 172/2011”).

     

    2. Perlindungan Hukum terhadap Tahanan

    Kasus yang kerap terjadi di lingkungan peradilan pidana adalah ketidakjelasan status orang yang dilakukan penahanan terhadapnya oleh kepolisian. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada keterkaitan antara narapidana dengan kepolisian. Kepolisian seperti yang Anda tanyakan memiliki keterkaitan dengan orang yang (salah satunya) berstatus sebagai tahanan.

     

    Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

     

    Adapun hak-hak seseorang yang ditahan adalah:

    1. Menghubungi dan didampingi pengacara.
    2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
    3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
    4. Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
    5. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
    6. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
    7. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
    8. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
    9. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak di atas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.

     

    Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka dapat kita temui dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Tujuan diberlakukannya Perkapolri 8/2009 antara lain salah satunya adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran POLRI agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

     

    Jadi, dalam hal ini, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan. Salah satu perlindungan hukum terhadap tahanan terdapat dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi:

     

    Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

     

    Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan pada Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Di atas kami telah mengatakan bahwa salah satu hal yang terjadi dalam dunia peradilan adalah ketidakjelasan status seorang tahanan. Padahal, berdasarkan Pasal 23 huruf f Perkapolri 8/2009, tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan.

     

    Selain itu, berdasaran Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.

     

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan.

     

    Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.

     

    Dari penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa jelas kiranya bahwa hak narapidana maupun tersangka telah dilindungi oleh sejumlah peraturan yang kami sebutkan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bertanggungjawab langsung atas terpenuhinya hak-hak baik narapidana maupun tersangka harus mematuhi peraturan tersebut. Bagaimana pun juga, perlindungan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung oleh semua pihak.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    1.  Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan    Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan diubah   kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 
    2.  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman  Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga  Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
    3.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!