Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pagar Perumahan Roboh dan Menimpa Barang di Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pagar Perumahan Roboh dan Menimpa Barang di Rumah

Pagar Perumahan Roboh dan Menimpa Barang di Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pagar Perumahan Roboh dan Menimpa Barang di Rumah

PERTANYAAN

YTH : pengasuh rubik hukumonline. Saya mau menanyakan tentang hukum yang mengatur pagar yang roboh. Bagian depan rumah saya berbatasan dengan perumahan yang mana pihak pengembang membangun pagar setinggi 3 meter di mana menurut kami dibangun tanpa memperhatikan aspek keamanan. Yaitu pagar dari batako ditimbun dengan tanah setinggi 2 meter dan ditambah 1 meter lagi di bagian atasnya. Kami sudah mengingatkan pengembang tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya terjadi pagar dari perumahan itu roboh ke halaman rumah saya dan menimpa barang-barang saya. Yang saya ingin tanyakan apa bisa saya menuntut pengembang secara pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
     

    Kami memperoleh informasi yang terbatas dari Anda mengenai apakah perbuatan pengembang yang membangun pagar di depan rumah Anda hingga merusak barang di halaman Anda dilakukan dengan sengaja atau tidak. Dari sisi hukum pidana, perbuatan merusak seperti itu jika dilakukan dengan sengaja diatur dalam Pasal 200 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”

    KLINIK TERKAIT

    Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bisakah Dipidana?

    Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bisakah Dipidana?
     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.

     

    Apabila perbuatan pengembang yang membangun pagar di depan rumah Anda hingga merusak barang di halaman Anda dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau alpa maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 201 angka 1 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang”

     

    Karena barang-barang Anda yang tertimpa pagar terdapat di halaman rumah Anda yang merupakan bagian dari bangunan rumah, maka menurut analisis kami, perbuatan pengembang itu bisa dikenakan pasal di atas, yakni pengrusakan rumah (gedung) yang menimbulkan bahaya bagi barang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!