Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan dalam Pemberian Somasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan dalam Pemberian Somasi

Kreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan dalam Pemberian Somasi
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Kreditor Harus Perhatikan Unsur Kepatutan dalam Pemberian Somasi

PERTANYAAN

Orang tua saya memiliki angsuran bank yang menunggak selama 10 hari. Kemudian bank memberikan SP1, SP2 dan SP3 dalam kurun waktu satu minggu dan mengancam akan menyegel atau memberi plang "dalam pengawasan Bank" terhadap tempat usaha dan rumah. Padahal jaminannya hanya berupa sertifikat rumah. Tempat usaha hanya menyewa. Tunggakan terjadi karena omzet usaha turun dan sebagian hasil usaha untuk pengobatan Ibu saya yang sedang sakit. Di tempat saya banyak nasabah yang mengalami hal tersebut (tunggakan hanya hitungan hari, tapi sudah ada surat peringatan). Yang saya pertanyakan apakah hal tersebut dibenarkan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami juga turut prihatin atas permasalahan yang orang tua Anda hadapi, semoga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik. 

     

    Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa dalam kaitannya dengan pemberian kredit kepada masyarakat, bank menganut salah satu prinsip yang penting dalam usaha perbankan yaitu prinsip kehati-hatian (prudential principle). Prinsip ini mengandung pengertian bahwa dalam memberikan kredit, bank harus yakin dengan kemampuan nasabah debitor dalam pengembalian dana yang dipinjam dan juga pemberian kredit tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam usaha perbankan.

     

    Secara umum, dalam hal adanya tunggakan dalam membayar angsuran kredit, maka secara hukum bank selaku kreditor memiliki hak untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitornya yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Hal ini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung No 852/K/Sip/1972, yang pada intinya memiliki kaidah hukum sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan

    Akibat Hukum Jika Somasi Diabaikan
     

    “Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

     

    Mengenai “wanprestasi” sebagaimana yang telah dikutip oleh J. Satrio dalam bukunya “Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi” (hal 3), para sarjana hukum telah berpendapat bahwa wanprestasi adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    suatu peristiwa atau keadaan, dimana debitor tidak telah memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan debitor punya unsur salah atasnya.”

     

    Menjawab pertanyaan Anda, yaitu mengenai tindakan bank dalam memberikan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua dan Surat Peringatan Ketiga dalam waktu satu minggu agar debitor melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Kredit, maka meskipun telah disepakati dalam Perjanjian Kredit bahwa bank dapat memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, menurut pendapat kami tindakan bank tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

     

    “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oIeh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”

     

    Artinya dalam memberikan Surat Peringatan atau somasi (sebelum terjadinya wanprestasi), yaitu agar debitor melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Kredit, bank selaku kreditor juga harus memperhatikan asas-asas kepatutan dan kebiasaan, hal mana seorang debitor harus diberikan tenggang waktu yang wajar menurut asas kepatutan dan kebiasaan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit tersebut. Apalagi dalam hal ini, orang tua Anda sudah memberikan jaminan berupa sertifikat rumah atas kredit tersebut, hal mana pada umumnya nilai jaminan pasti selalu lebih besar dari nilai utang (kredit).

     

    Untuk itu sebagai referensi untuk Anda, kami kembali mengutip pendapat J. Satrio (Ibid, hal 47-48), yang berpendapat sebagai berikut:

     

    “Demikian juga kreditor tidak bisa seenaknya menyatakan debitor berada dalam keadaan lalai. Hak-hak debitor juga harus dilindungi. Ada norma-norma yang harus diindahkan oleh kreditor agar tegurannya berlaku sebagai suatu somasi yang sah.”

     

    Jadi dalam memberikan somasi, kreditor haruslah beritikad baik untuk memberikan tenggang waktu yang wajar dan pantas agar debitor dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor.

     

    Lebih lanjut mengenai tenggang waktu somasi, Anda dapat membaca juga beberapa artikel berikut ini:

    1.    Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II);

    2.    Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III); dan

    3.    somasi.

     

    Mengenai tempat usaha, mengingat tempat usaha adalah dalam status sewa dari orang lain selaku pihak ketiga  dan bukan sebagai benda jaminan, maka sekalipun orang tua Anda lalai dalam membayar angsuran kredit, secara hukum bank tidak dapat menyita milik orang lain atau pihak ketiga di luar perjanjian kredit (Vide: Pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement), karena akan muncul bantahan atau derdenverzet dari pihak ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Herzien Inlandsch Reglement.

     
    Referensi:

    1.    Yurisprudensi Mahkamah Agung No 852/K/Sip/1972;

    2.    J. Satrio. 2012. Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi. PT Citra Aditya Bakti.

     

    Tags

    somasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!