KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan

PERTANYAAN

1.Bagaimana status harta debitor pailit yang dijaminkan di bank padahal statusnya pada saat itu masuk dalam daftar bundel pailit? 2. Apakah Kurator dapat meminta sertifikat yang menjadi agunan debitor pailit untuk dihitung dan kemudian dilelang? 3.Bagaimana hubungannya dengan UU KPKPU? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menjawab pertanyaan rekan, berikut yang dapat kami sampaikan.

     

    Kepailitan dengan merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) adalah: “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagai diatur dalam Undang-Undang ini.”

     

    Berdasarkan frasa tersebut maka dapat kita artikan bahwa kepailitan adalah suatu kondisi dimana debitor tidak lagi berwenang atas harta-hartanya selama proses kepailitan berlangsung dikarenakan kewenangannya beralih kepada kurator.

    KLINIK TERKAIT

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi

    5 Perbedaan Kepailitan dan Wanprestasi
     

    Terkait pertanyaan rekan tentang:

    Bagaimana status harta debitor pailit yang dijaminkan di bank padahal statusnya pada saat itu masuk dalam daftar bundel pailit?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (Kami mengasumsikan jaminan  yang dimiliki oleh Bank berupa Jaminan Fidusia dan/atau Hak Tanggungan)

     

    Merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UUHT”) maka dapatlah kita simpulkan dari kedua ketentuan tersebut dimana pemegang hak jaminan fidusia dan/atau tanggungan memiliki posisi yang secure didalam proses pailit maupun PKPU. Yang dapat diartikan dimana dengan adanya kondisi kepailitan ataupun PKPU tidak berpengaruh terhadap pemilik hak agunan tersebut.

     
    Pasal 27 ayat (3) UU Fidusia:

    “Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.”

     
    Pasal 21 UUHT:

    “Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.”

     

    Hal ini kemudian kembali dipertegas dalam Pasal 55 ayat (1) UUK yang isinya:

     

    Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebedaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

     

    Jadi, dari ketentuan di atas, meskipun dengan adanya status hukum debitor dalam pailit ataupun PKPU, hal tersebut tidak mengesampingkan hak-hak kreditor separatis dari pemegang jaminan fidusia maupun tanggungan.

     

    Bagaimana status dari pemegang hak separatis yang masuk ke dalam daftar boedel pailit (harta pailit)? Melihat salah satu tugas dari kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan adalah melakukan pencatatan terhadap seluruh harta-harta dari debitur pailit dan juga mencantumkan sifat dari piutang tersebut (vide Pasal 100 jo. Pasal 102 UUK), maka dimasukannya harta dari debitor yang sudah dijaminkan kepada bank tidak serta-merta menghilangkan hak dari pemegang jaminan tersebut.  

      

    Apakah Kurator dapat meminta sertifikat yang menjadi agunan debitor pailit untuk dihitung dan kemudian dilelang?

     

    Merujuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UUK:

     

    Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)

     

    Berdasarkan hal tersebut maka pemilik hak agunan tersebut harus melaksanakan haknya setelah jatuhnya insolvensi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan.

     

    Bagaimana jika kurun waktu tersebut sudah dilewati dan pemilik hak agunan tersebut belum melaksanakan haknya? Kita merujuk ketentuan pada Pasal 59 ayat (2) UUK yang isinya:

     

    “Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkan benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut

     

    Kedua ketentuan tersebut di atas menerangkan bahwa pemegang hak agunan harus melaksanakan haknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan semenjak dimulainya keadaan insolvensi. Dalam hal kreditor pemegang hak agunan tidak melaksanakan haknya maka kurator berhak meminta seluruh kebendaan (sertifikat-sertifikat dan bukti lainnya) dari pemegang agunan untuk kemudian dilelang dan kemudian dibagikan kepada para kreditor tanpa mengurangi hak separatis dari pemilik hak agunan tersebut.  

     

    Bagaimana hubungannya dengan UU KPKPU?

    Kami berasumsi yang Anda maksud dengan UU KPKPU adalah Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang kami sebut di atas dengan UUK.

     

    Dalam kontes status hukum debitur dalam PKPU, permasalahan yang rekan sampaikan di atas hampir sama penerapannya. Pada saat penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), pemilik pemegang hak agunan tidak terpengaruhi akan proses PKPU yang berlangsung (vide Pasal 244 UUK).

     

    Namun perlu diketahui lebih lanjut bahwa selama proses PKPU berlangsung pemilik hak agunan tidak dapat melaksanakan haknya. (Vide Pasal 246 UUK).

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;

    2.    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    3.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

        

    Tags

    insolvensi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!