Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Dilakukan Kampanye Pada Masa Reses?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Dilakukan Kampanye Pada Masa Reses?

Bolehkah Dilakukan Kampanye Pada Masa Reses?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Dilakukan Kampanye Pada Masa Reses?

PERTANYAAN

Sejak masa sidang telah ditutup, anggota Dewan memasuki masa reses selama kurang lebih satu bulan. Selama masa reses, hampir semua anggota Dewan turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi rakyat. Bagaimana aturannya kalau kegiatan Reses ini dimanfaatkan oleh para anggota Dewan yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk Kampanye?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
     
    Kampanye harus dilakukan pada waktu, tanggal dan tempat yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
     
    Itu artinya dalam konteks pertanyaan Anda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif, tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses.
     
    Jika ada orang yang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
     
    Kampanye harus dilakukan pada waktu, tanggal dan tempat yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
     
    Itu artinya dalam konteks pertanyaan Anda, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif, tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses.
     
    Jika ada orang yang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa anggota dewan yang Anda maksud adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang akan mencalonkan diri lagi pada Pemilihan Umum (“Pemilu”) selanjutnya atau yang dikenal dengan istilah calon incumbent.
     
    Kampanye Pemilu
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”) terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 2/2018”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”).
     
    Sementara, arti kampanye menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah:
     
    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
     
    Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Pemilu.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, pemilu yang dimaksud di sini adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD”), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”). Pemilihan ini lazim disebut dengan Pemilu Legislatif (Pileg).
     
    Prosedur Hukum Kampanye Pemilu
    Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.[1]
     
    Pelaksana Kampanye
    Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.[2]
     
    Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD terdiri atas:[3]
    1. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
    2. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
    3. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
    4. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
     
    Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye tersebut harus didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), Komisi Pemilihan Umum Provinsi (“KPU Provinsi”), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (“KPU Kabupaten Kota”). Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.[4]
     
    Metode Kampanye
    Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:[5]
    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka;
    3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
    5. media sosial;
    6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
    7. rapat umum;
    8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
    9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN.
     
    Materi Kampanye
    Materi kampanye meliputi:[6]
    1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
    2. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
    3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
     
    Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.[7]
     
    Waktu Pelaksanaan
    Pada dasarnya, secara umum ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU.[8] Namun kami ambil contoh metode pelaksanaan kampanye yang dilakukan melalui rapat umum.
     
    Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD yang dilakukan melalui rapat umum, ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.[9]
     
    Sedangkan waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.[10] Kemudian waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.[11]
     
    Jadi secara umum waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota.
     
    Masa Reses Anggota DPR
    Untuk menyederhanakan jawaban, kami hanya akan membahas mengenai reses oleh anggota DPR.
     
    Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota. Tahun sidang dibagi dalam masa persidangan.[12]
     
    Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.
     
    Menurut informasi yang kami dapatkan melalui laman Dewan Perwakilan Rakyat
    Republik Indonesia
    , dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
     
    Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung Senayan, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).
     
    Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
     
    Hal senada juga disampaikan dalam artikel Waspadai Penyimpangan Anggaran Masa Reses, salah satu tugas anggota parlemen adalah menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam bentuk kebijakan. Masa reses adalah masa panjang bagi anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
     
    Perlu diketahui bahwa anggota DPR wajib melakukan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang dilakukan pada masa reses. Kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.[13]
     
    Selain itu anggota DPR juga berkewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis yang disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang menyangkut aspirasi pemilihnya.[14]
     
    Jadi masa reses itu adalah masa bagi anggota DPR untuk menghimpun aspirasi pemilihnya melalui kunjungan kerja secara berkala kemudian aspirasi pemilihnya tersebut juga wajib dipertanggung jawabkan secara moral dan politis oleh anggota DPR melalui perjuangan politik bukan masa untuk berkampanye.
     
    Bolehkah Kampanye Dilakukan Pada Masa Reses?
    Sebaimana yang telah kami jelaskan di atas kampanye tersebut adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Selain itu kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Itu artinya setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye sebagaimana yang dijelaskan di atas.
     
    Itu artinya dalam konteks pertanyaan Anda, anggota DPR yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif, tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses
     
    Menurut Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam artikel Bawaslu: Caleg Incumbent Dilarang Kampanye Saat Reses yang kami akses melalui laman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) meminta dan mengimbau kepada calon legeslatif (caleg) incumbent atau yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim agar tidak berkampanye saat melakukan reses atau jaring aspirasi rakyat. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto mengatakan jika anggota dewan Jatim melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang. Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpanan berupa minta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun Panwas akan menyemprit. Lebih lanjut Sufyanto mengatakan kalau reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampaye. Ini bisa dikatagorikan merongrong proses demokrasi. Sanksinya selain bisa pidana juga moralitas
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, diakses pada Selasa, 15 Mei 2018, pukul 16.56 WIB;
    2. Bawaslu: Caleg Incumbent Dilarang Kampanye Saat Reses, diakses pada Senin, 2 Juli 2018, pukul 13.36 WIB.

    [1] Pasal 267 UU Pemilu
    [2] Pasal 268 UU Pemilu
    [3] Pasal 270 dan 271 UU Pemilu
    [4] Pasal 272 UU Pemilu
    [5] Pasal 275 UU Pemilu
    [6] Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu
    [7] Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu
    [8] Pasal 279 ayat (1) UU Pemilu
    [9] Pasal 279 ayat (2) jo. Pasal 275 ayat (1) huruf g UU Pemilu
    [10] Pasal 279 ayat (3) jo. Pasal 275 ayat (1) huruf g UU Pemilu
    [11] Pasal 279 ayat (4) ) jo. Pasal 275 ayat (1) huruf g UU Pemilu
    [12] Pasal 228 ayat (1), (2) dan (3) UU 17/2014
    [13] Pasal 81 huruf i UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 81 huruf i UU 17/2014
    [14] Pasal 81 huruf k UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 81 huruf k UU 17/2014

    Tags

    partai politik
    partai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!